JAKARTA (Pos Sore) –Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, Abdurrahman Irsyadi mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Pensiun.
Hal ini penting,katanya, mengingat,pada 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mengoperasionalkan program Jaminan Pensiun Bagi Pekerja.
“Hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait program tersebut masih dalam pembahasan,”ungkapnya, Kamis (3/7).
Ia berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun dapat segera diharmonisasi menjadi Peraturan Pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah kepada konstitusi dan rakyat.
“Hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait program tersebut masih dalam pembahasan.”
Irsyadi mengatakan Program Jaminan Pensiun yang akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah konstitusi RI dan UU No. 40 thn 2004 tentang SJSN, dan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS hendaknya didukung oleh semua kalangan.
Menurutnya Indonesia saat ini mempunyai potensi yang sangat besar dan diperkirakan akan mendapatkan bonus demografi di tahun 2030. Potensi ini sangat menguntungkan perekonomian negara. “Masyarakat pekerja dan pengusaha diharapkan dapat saling berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.”
Penundaan Program Jaminan Pensiun adalah langkah mundur. “Salah satu pertanda kemakmuran suatu bangsa adalah adanya jaminan terhadap program pensiun bagi warganya.”
Irsyadi menerangkan bahwa Program Jaminan Pensiun di Indonesia sangat diperlukan, walaupun memulainya secara bertahap, seperti halnya negara-negara lain. “penyelenggaraanya dapat dilakukan secara profesional, prudent, dan berkelanjutan.”
Dengan persentase pertanggungan jaminan pensiun yang ideal sebesar 8 persen menurutnya, bisa ditanggung bersama oleh Pekerja dan Pengusaha. “Tiga persen pekerja dan lima persen pengusaha.”
Untuk itu, menurutnya, pemerintahan mendatang diharapkan dapat menyiapkan pondasi kuat terhadap pelaksanaan program pensiun berjangka panjang dengan skema dan regulasi jelas dan berdampak pada sustainabiltas program, sehingga hal ini akan mempengaruhi kepercayaan pada masyarakat khususnya masyarakat pekerja. “Berdasarkan pengalaman yang ada BPJS Ketenagakerjaan paling siap untuk menjalankan program ini.” (fitri)
