24/04/2026
AktualNasional

Jimly Puji Mahasiswa UNUSIA Mengajukan JR atas Putusan MK Soal Usia Capres

Salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim MK  dari BEM UNUSIA sedang membacarakag gutatannya.//Foto: Layar MetroTV

JAKARTA (Possore.id) — Langkah jitu mahasiswa UNUSIA (Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia) yang mengajukan judicial review(JR)terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 mendapat pujian dari Ketu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

JR yang diajukan mahasiswa UNUSIA ini sama saja dengan menggugat kembali putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki pengalaman menjadi kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 ini adalah pangkal kekisruhan di MK dan seantero negeri karena putusan ini dianggap sebagai upaya Ketua MK Anwar Usman menggelar karpet merah kepada keponakannya Gibran Rakabuming untuk bisa melenggang menjadi cawapres.

Putusan ini menghancurkan wibawa dan marwah MKRI, terbukti keseluruhan hakim konstitusi dilaporkan berbagai lapisan masyarakat dan kalangan hukum sebagai pelanggar kode etik.

Melalui sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman Kamis (2/11), Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memuji gugatan yang dilayangkan mahasiswa UNUISA ini, karena mrupakan kasus pertama yang pernah terjadi, UU yang baru saja diputus MK diuji lagi.

Persidangan yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11), menghadirkan para pelapor , antara lain Tegar Afriansyah dan Isfazia Ulhaq dari  BEM UNUSIA.

Para pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

“Ini menarik yang diajukan mahasiswa UNUSIA ini. Jadi ya, ini kasus pertama undang-undang yang sudah diputus oleh MK diuji lagi. Ini bisa nebis in idem, tapi saya sudah dapat ini, ini sudah diregistrasi oleh MK,” katanya dalam sidang di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat

JR yang diajukan mahasiswa UNUSIA ini sudah menjadi perkara baru di KK, dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Menurut Jimly, hal ini menjadi penting karena baru pertama ini ada permohonan judicial review terhadap suatu UU pasca-putusan MK.

Ia malah menyebut, si pelapor nanti saat perkaranya disidangkan menggunakan hak ingkarnya, menolak hakim terlapor ikut menyisangkan perkaranya. Dalam hal ini, hakim terlapo asalah Anwar Usman yang juga Ketua MK.

“Anda punya hak,” kata Jimly yang mnunjuk Pasal 17 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur hak ingkar para pihak (pelapor).

Dengan demikian, komposisi majelis hakim nantinya hanya berjumlah 8, sehingga menurut Jimly dapat berpengaruh terhadap dinamika pengambilan keputusan.

“Ini kreatif. Mahasiswa UNUISA ini perlu kita apresiasi,” ujar Jimly.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perkara ini akan disidangkan setelah sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK selesai. Kendati demikian, dia tetap mengingatkan para pemohon bahwa permohonan ini belum tentu dikabulkan.

“Saya sebagai Ketua MK pertama dan Ketua MKMK ini mengapresiasi saudara. Tapi, belum tentu dikabulkan, nanti dulu, saya puji dulu karena ada usaha,” tuturnya kepada para pelapor.**

 

Leave a Comment