13.7 C
New York
24/04/2026
AktualNasional

Yusril Sebut Putusan MK Soal Capres/Cawapres Cacat Hukum Serius

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra//Foto: Instagram

JAKARTA. (Possore.id) –Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat dapat mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Yusril menilai, putusan tersebut sebagai sebuah cacat hukum yang serius. Ia bahkan secara gamblang menyebut ada penyelundupan hukum di balik putusan itu.

Hal tersebut dikatakan Yusril dalam diskusi OTW2024 ‘Menakar Pilpres Pasca Putusan MK’ di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.

“Banyak orang yang terkecoh termasuk saya, pada putusan MK yang pertama, saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga, tidak terbukti dan seterusnya. MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi,” kata Yusril.

“Tapi, sampai pada putusan keempat kita semua tiba-tiba agak terhenyak, sepertinya sebuah kejutan dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya,” sambungnya.

Dikatakan Yusril, putusan MK terkait syarat cawapres itu tidak mengalir dari hulu ke hilir sampai muara. Pun, dia juga menilai putusan MK itu mengandung sebuah cacat hukum yang serius.**

Sumber:viva.co

 

Leave a Comment