JAKARTA (Possore.id) — Penguatan Sistem Inovasi Nasional sangat diperlukan demi menguatkan kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sumberdaya IPTEK, dan jaringan IPTEK.
Melalui sistem tersebut, dapat diintegrasikan dan disinergikan berbagai potensi dan sumber daya, untuk meningkatkan kapabilitas pengetahuan dan teknologi negara yang bersangkutan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo saat FGD virtual bertajuk Penguatan Sistem Inovasi Nasional dalam Upaya Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan, Jumat 8 September 2023.
FGD ini menghadirkan narasumber Yudho Baskoro S.Sos, M.Si, M.P.P (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Amalia Adininggar Widyasanti Ph.D (Deputi Ekonomi Bappenas), Prof. Dr. Ir. Muljo Widodo Kartidjo (Ketua Komisi Ilmu Rekayasa AIPI), dan Prof. Dr. Antun Mardiyanta, Drs, MA. (Universitas Airlangga).
“Mudah-mudahan dengan keluarnya Undang Undang No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kebutuhan akan penguatan Sistem Inovasi Nasional ini dapat terpenuhi. Melalui Undang-Undang ini, telah coba diletakkan pondasi penting untuk penguatan Sistem Inovasi Nasional,” kata Pontjo.
Pontjo menjelaskan, dalam rangka menguatkan pondasi tersebut, Bappenas telah menyusun “Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi”.
Cetak Biru ini memberikan arah serta koridor untuk memastikan bahwa setiap elemen pendukung sistem dapat berkolaborasi dan saling mendukung untuk dapat berkontribusi secara optimal.
“Merujuk cetak biru ini, ada beberapa elemen penting yang membentuk Sistem Inovasi Nasional yaitu Elemen, Regulasi, Kelembagaan, Mekanisme Akuntabilitas, Sumber Daya, Insentif & Pendanaan,” ujarnya dalam diskusi yang dimoderatori
Mayjen (Purn) I Dewa Putu Rai (Aliansi Kebangsaan).
Dikatkan, saat ini, pemerintah Indonesia telah memiliki setidaknya tiga dokumen yang digunakan sebagai landasan kebijakan iptek nasional.
Yaitu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024,,Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2017–2045, dan Agenda Riset Nasional (ARN) yang disusun Dewan Riset Nasional.
Namun demikian, banyak pihak menengarai Sistem Inovasi Nasional belum bekerja secara optimal. Pelaksanaan Sistem Inovasi Nasional di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan masalah.
Menurut Pontjo, dalam aspek kelembagaan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi/lembaga riset, dan industri/dunia usaha yang sering disebut dengan “Triple Helix” belum berjalan dengan baik.
Akibatnya, proses hilirisasi hasil riset dan inovasi yang dihasilkan oleh lembaga riset/perguruan tinggi masih menghadapi berbagai masalah.
Terutama adanya jurang yang sangat lebar antara lembaga riset/perguruan tinggi di satu sisi, dan dunia usaha/industri di sisi lain.
“Lebarnya jurang ini menyebabkan proses hilirisasi menjadi fase yang sangat kritis sehingga sering disebut sebagai “Lembah Kematian (Valley of Death)” dari inovasi,” katanya.
