Gedung Komisi Pemilihan Umum Pusat.//Foto: lpp rri
JAKARTA (Possore.id)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres.
Jika awalnya pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober–25 November 2023, melalui peraturan yang sedang dirancang jadwal itu berubah menjadi pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober.
Itu pun, sebagaimana diungkapkan Menko Polhukam di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9) waktunya diperpendek, dari yang tadinya sekitar satu bulan lebih (36 hari) menjadi hanya enam hari.
Rencana perubahan jadwal pendaftaran capres itu, menurut Mahfud, melalui Perturan KPU. Alasannya, “Agar dinamika politik tidak terlalu panas,” kata Mahfud
Menurutnya, masa pendaftaran dimajukan dalam rancangan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) agar dinamika politik tidak terlalu panas.
“Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya, karena terlalu lama bertengkar, siapa yang maju, siapa yang daftar. Yang semula pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober. Enam hari saja,” kata Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).
Mahfud mengatakan tujuan percepatan jadwal supaya partai politik dan para calon kontestan tak terlalu lama ribut menjelang pendaftaran.
“Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat,” tambahnya.
Mahfud mengatakan rencana percepatan pendaftaran capres-cawapres tak perlu melalui perubahan Undang-undang (UU).
Mahfud juga mengatakan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 tetap dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ia juga memastikan Pemilu 2024 tetap pada jadwal dan tak ada perpanjangan maupun penundaan.**
