13.7 C
New York
24/04/2026
AktualNasional

Peristiwa Berdarah Rempang, Masyarakat Sipil Tuntut Tanggungjawab Jokowi

Selain menuntut Rempang Eco-City dibatalkan, Masyarakat Sipil juga menuntut Kapolda Kepri dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam dicopot.//Foto: Walhi Riau

JAKARTA (Possore.id) — Bentrok yang terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP di Pulau Rempang, Kamis (7/9), berbuah beberapa tuntutan kepada Presiden Jokowi.

“Presiden segera menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan kawasan Rempang Eco-City, dan tidak sekedar mengeluarkannya sebagai Program Strategis Nasional,” demikian antara lain tuntutan yang dilayangkan WALHI berikut Koalisi Masyarakat Sipil (diikuti  hampir 100 organisasi ) yang dikutip Possore.id, Jumat (8/9).

Tuntutan dan Pernyataan WALHI dan organisasi masyarakat sipil tersebut dikeluarkan menanggapi terjadinya bentrok antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan aparat, karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.

Presiden juga dituntut untuk memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang; serta memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam.

Lebih jauh, Presiden didesak memerintahkan audit menyeluruh kepada BP Batam terkait kepatuhan keuangan dan implementasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.

Menurut WALHI, masyarakat adat kembali menjadi korban ambisi pembangunan nasional. Aparat keamanan TNI AL dan Kepolisian menjadi alat negara untuk melancarkan ambisi pembangunan kawasan Rempang Eco-City yang harus menggusur 16 Kampung Melayu Tua yang telah eksis sejak 1834.

“Aparat keamanan memicu bentrokan dengan memaksa masuk untuk melakukan pemasangan Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi,” begitu pernyataan tertulis WALHI merujuk kejadian pada hari Kamis (7/9) kemarin.

Karena sedari awal tujuan kegiatan tersebut untuk merelokasi atau menggusur warga dari tanah adatnya, menurut WALHI, seharusnya aparat dan BP Batam tahu kegiatan ini pasti mendapat penolakan.

WALHI menyebut kegiatan ini merupakan pemantik bentrokan yang mengakibatkan paling tidak 6 orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata.

Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyebut pembangunan kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu program strategis nasional (PSN) yang dimuat dalam Permenko Ekuin Nomor 7 Tahun 2023.

PSN ini dari awal perencanaannya tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah eksis sejak 1834. Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menolak rencana pembangunan ini.

“BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan kementerian/ lembaga yang terlibat dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat, bunyi pernyataan WALHI.

”Atas dasar tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini.”

” Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” sebut Zenzi.

Peristiwa berdarah ini bagi koalisi merupakan tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Komandan Panglima TNI AL Batam.

WALHI menyebut, peristiwa ini pun bertentangan dengan amanat UUD RI Tahun 1945, di mana tegas disebut negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

”Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM secara nyata,” bunyi pernytaan WALHI.

“Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM,” sebut Azlaini Agus, salah satu Tokoh Riau yang ambil bagian mendukung perjuangan masyarakat.

Apa yang dilakukan warga Rempang merupakan upaya mempertahankan hak dasarnya untuk hidup, hak untuk mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka.

Sehingga apa yang yang dilakukan tim gabungan keamanan ini bukan untuk Indonesia, bukan untuk melindungi, dan mengayomi masyarakat adat. Tindakan tersebut hanya sekedar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat.**

 

Leave a Comment