Terdakwa Mario Dandy penganiaya sadis terhadap Cristalino David Ozora.//foto: Kumparan.com
JAKARTA (Possore.id ) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, selaku terdakwa penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Selain itu anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga dibebankan membayar biaya restitusi Rp25 miliar.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Hal yang memberatkan perbuatan Mario adalah perbuatannya sangat kejam, dia juga menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David. Di mata hakim, hal yang meringankan bagi Mario tidak ada sama sekali.
Mario terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan 12 tahun penjara ini sama dengn tuntutan jaksa penuntut umum. Yang berbeda adalah pembayaran restitusi. Jaksa menuntut terdakwa membayar restitusi Rp120 miliar, majelis hakim hanya memutuskan restitusi Rp25 miliar.
Penganiayaan terhadap David terjadi 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas putusan majelis hakim, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pengadilan yang sama menjatuhi Shane Lukas hukuman lima tahun penjara terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono.
Beda dengan Mario Dandy, Shane Lukas tidak dibebani membayar restitusi kepada David Ozora, mengingat peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama.
“Maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar Hakim Alimin Ribut Sudjono.
Sebelum ini, terdakwa lain dalam kasus ini, AG, yang merupakan pelaku anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini divonis hukuman penjara 3,5 tahun.
Seperti diketahui, David Ozora sempat koma usai dianiaya oleh Mario Dandy cs. Bahkan gara-gara ini, David Ozora masih harus menjalani terapi sampai sekarang.**
