Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Furl Bahuri//Foto: hukumonline
JAKARTA (Possore.id) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bicara tentang banyaknya mantan narapidana kasus korupsi yang maju menjadi calon legislatif dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ia membeberkan berbagai ketentuan bagi bekas para pencoleng uang negara yang ingin maju menjadi calon wakil rakyat. Salah satunya adalah dengan mengumumkan status eks koruptornya ke publik.
Klaim Firli ini, katanya, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seorang mantan terpidana harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Menurut Firli UU Pemilu menentukan, bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Namun kerhadap ketentuan UU Pemilu ini, MK melalui beberapa putusan pengujian undang-undang menyatakan bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.
Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
Kedua, membuat pernyataan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.
Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
Menurut Firli Bahuri, menjadi penting bagi masyarakat, tak hanya bertindak sebagai pemilih, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu.
“Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden dan wakil presiden yang berintegritas,” Firli menandasi.
Firli mengatakan, masyarakat berhak mengetahui status mantan koruptor para calon yang akan maju dalam Pemilu 2024 mendatang. Setidaknya, kata Firli, hal itu akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan siapa yang berhak mengemban amanah.
Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, setidaknya ada 24 nama eks napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Jumlah ini didapatkan ICW berdasarkan n Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“ICW menemukan setidaknya terdapat 24 mantan terpidana korupsi dalam DCS bakal calon anggota DPRD,” kata Kurnia kepada pers, Selasa (29/8).**
