12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

DKI Disarankan Ajukan Revisi UU No.29/2007

JAKARTA (Pos Sore) — Pemprov DKI Jakarta disarankan untuk segera mengajukan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebab, undang-undang tersebut banyak kelemahan dan tidak menguntungkan DKI, ditambah lagi belum ada peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri sebagai petunjuk pelaksana, terkait hak-hak DKI yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Akibatnya, kemacetan, banjir, kemiskinan, pengelolaan tata ruang (pembebasan lahan) dan lain-lain belum bisa diatasi, dan tidak mungkin dapat dituntaskan oleh siapa pun yang menjadi Gubernur DKI.

“Ada atau tidak ada Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi capres, kalau UU Nomor 29 Tahun 2007 tidak direvisi atau dibuat PP dan Permeebagai petunjuk pelaksanae (juklak), tidak mungkin menyelesaikan problem-broblem akut di Jakarta,” ujar pakar Otonomi Daerah dari LIPI Prof Dr Syarif Hidayat usai menjadi pembicara dialog publik bertema “ Napak Tilas Janji Politik Joko Widodo LHP BPK RI 2013 Jakarta Hancur” yang digelar Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Tampil sebagai pembicara budayawan Betawi Ridwan Saidi dan anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Muhammad Sanusi.

Lebih lanjut Syarif Hidayat menambahkan, koordinasi yang telah dilakukan Gubernur DKI aktif Joko Widodo menemui Menteri P ekerjaan Umum, Menteri Perbuhungan, Badan Pertahanan Nasional dan ke instansi pemerintah pusat yang lain, tidak membuahkan hasil apa-apa alias mentok oleh belum adanya payung hukum bagi lembaga pemerintah pusat untuk menganggarkan dana mengatasi kemacetan, mengatasi banjir, pembangunan perumahan rakyat (rumah susun/ kampong deret), dan pembebasan lahan.

Sanusi dan Ridwan Saidi lebih banyak mengkritisi kinerja Gubernur DKI Jokowi yang sudah 17 bulan, namun belum terlihat secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, hasil audit BPK RI terhadap Pertanggungjawaban Laporan Keuangan DKI Jakarta 2013, terindikasi ada tindak pidana yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 1,54 triliun.

Sejumlah peserta diskusi mendesak agar DPRD DKI berani menentukan sikap tegas agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pejabat DKI yang diduga bertanggungjawab terkait audit BPK tersebut. Ada 86 proyek terindikasi merugikan negara.

Menurut Sanusi, secara otomatis temuan BPK itu akan menjadi bahan aparat hukum untuk memeriksa pejabat Pemprov DKI. “Kita perkirakan silpa APBD DKI 2014 sangat besar, karena pada bulan Agustus, akan banyak pejabat yang dipanggil KPK atau Kejaksaan Agung untuk diperiksa, sehingga mereka tidak focus bekerja,” katanya.(fent/possore)

Leave a Comment