30/04/2026
AktualEkonomi

FGD Sosialisasi LTHE: Semakin Tinggi Bintang, Semakin Hemat Energi

JAKARTA (Possore.id) — Masyarakat Indonesia kerap tidak memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) saat membeli Air Conditioner (AC) split.

Mereka cenderung membeli AC split dengan mempertimbangkan harga yang terjangkau sesuai dengan keuangan mereka dan daya listrik rendah.

Selain itu, mereka, terutama para ibu, juga lebih tertarik dengan promosi yang gencar dilakukan oleh penjual dibanding dengan memperhatikan LTHE.

Demikian disampaikan Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)  Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Gigih Udi Atmo

“Ini tantangannya, apalagi bila berhadapan dengan ibu-ibu. Mereka cenderung melihat harganya, tanpa melihat label tanda hemat energi sama-sama AC yang low watt, tetapi mereka pilih AC yang harganya lebih murah,” ujarnya.

Ia mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber dalam diskusi bertemakan ‘Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi’, di H Tower Lantai 21, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.

Menurutnya, yang harus diperhatikan saat membeli AC split adalah label tanda hemat energi. Semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energi.

Ia tidak menampik jika harga jual AC menjadi lebih mahal. Tapi, biaya tagihan listrik tiap bulannya lebih murah dibanding dengan AC low watt bintang satu atau dua

“Sama-sama low watt, tetapi perhatikan label tanda hemat energinya. Kalau yang tertera dalam label itu bintang lima, maka semakin hemat energi ,” ungkap Gigih dalam FGD yang disponsori SHARP itu.

Gigih melanjutkan, Ditjen EBTKE Kemen ESDM gencar melakukan sosialisasi label hemat energi dalam berbagai cara.

Selain itu, melibatkan sejumlah pihak seperti asosiasi, praktisi, produsen sampai sosialisasi langsung kader PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).

Tujuannya, agar masyarakat cermat memilih produk. Sosialisasi juga dilakukan lewat media massa, televisi, dan sosial media (sosmed).

Saat ini, lanjut dia, Ditjen EBTKE Kemen ESDM sudah mulai melakukan kerja sama juga dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi.

Sekadar diketahui, pada Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan untuk produsen AC.

Peraturan tersebut bertujuan untuk seluruh produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia untuk lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53% (inverter) dan tipe non inventer.

Pada 1 Agustus 2016, pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC).

Regulasi itu ditandai dengan label AC hemat listrik, memiliki tanda empat bintang, dan disempurnakan kembali pada 2021, menjadi bintang lima.

Dalam regulasi itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Ini PP terbaru yang belum lama dikeluarkan pemerintah.

Label AC hemat energi ini adalah upaya pemerintah dalam mengurangi emisi global. Label AC hemat energi ini hanya terdapat pada produk yang telah lolos uji berdasarkan ketentuan dari pemerintah.

Ia menambahkan, label hemat energi hal yang wajib dibubuhkan oleh produsen untuk membendung produk-produk buangan dari negara lain masuk ke Indonesia.

Pembicara lain Herlin Herlianika, Presiden American Society of ASHRAE Indonesia Chapter — global asosiasi di bidang Heating, Ventilating, Air Conditioning dan Refrigeration

Pihaknya mengakui makin panasnya udara akhir-akhir ini membuat banyak orang memutuskan memasang AC split di rumah maupun kantor.

“Namun, apakah keputusan masyarakat luas saat membeli AC sudah juga memahami konsekuensi biaya listriknya? Pastinya sudah, tapi belum tentu benar,” ujar Herlina dalam kesempatan yang sama.

Dari hasil survei yang dilakukan Ashrae Indonesia Chapter menunjukkan, hanya lima persen masyarakat Indonesia pengguna AC split. Dan dari jumlah tersebut, hanya 6,5 persen yang mengetahui label tanda hemat energi.

“Ashrae terpanggil untuk mengkampanyekan ini. Buat apa regulasi dibuat sejak 2015, tapi impact-nya tidak ada,” ujar Herlin yang berharap label hemat energi ini bisa dikenal dan dipahami masyatakat Indonesia.

Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Digital Pos yang menaungi Indopos.co.id dan Indoposco Syarif Hidayatullah mendorong dukungan insan media atas kampanye kesadaran isu lingkungan.

“Ini mengingat dampak pemberitaan media massa atas isu lingkungan sangat signifikan. Butuh peningkatan kesadaran jurnalis dan pemilik, untuk lebih mengedepankan isu lingkungan,” tandasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Daniel Suhardiman.

Ia menambahkan, seiring dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga bahan baku produk elektronik sudah naik. Saat ini, para pelaku pasar masih menghitung dampak kenaikan harga jual.

Sebelumnya, akibat kenaikan biaya pengapalan (freight rate) saja membuat harga elektronik secara umum naik sekitar dua persen sampai lima persen.

“Dampak kemungkinan akan dirasakan apabila rupiah dalam waktu dekat masih melemah, para pelaku pasar terpaksa menaikkan harga jual. Bagi industri dalam negeri, ini sangat sulit,” jelasnya.

Selain pelemahan kurs rupiah, industri elektronik juga masih merasakan kendala kelangkaan peti kemas dan biaya kapal yang belum kembali ke kondisi pra-krisis.

Kendati demikian, Daniel mengatakan, suplai bahan baku masih cukup normal. Namun, untuk chip masih terkendala dan perlu booking pembelian lebih panjang dari kondisi normal.

“Secara umum, kondisi stok bahan baku masih relatif aman, meskipun perlu follow up ketat terkait jadwal pengiriman,” ucapnya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengatakan, guna mewujudkan ‘green energy transision’ diperlukan regulasi dan kebijakan yang fair.

Seperti tarif yang terjangkau bagi konsumen, keandalan pelayanan yang terjaga, dan menjaga keberlangsungan operator energi nasional.

“Memang upaya mewujudkan kebijakan green energy, harus melalui transisi dengan menggunakan energi bersih, sampai benar benar terwujud energi baru terbarukan di berbagai sektor baik di sektor migas, dan atau sektor ketenagalistrikan,” paparnya.

Kebijakan sektor transportasi pun harus sejalan dengan kebijakan energi. Penggunaan clean energy dan green energy adalah femomena yang tidak terelakkan, dalam rangka memerangi perubahan iklim dan krisis iklim yang makin mengkhawatirkan.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini, dan patut diberikan akses kebijakan dan regulasi yang ‘win win solution’,” sambungnya.

Christine Egan, CEO CLASP, mengatakan, CLASP Indonesia sudah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM pada Jumat 23 Juni 2023.

CLASP sendiri adalah organisasi nirlaba internasional yang menyediakan dukungan teknis dan kebijakan kepada pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Organisasi ini bekerja untuk mengimplementasikan standar efisiensi energi dan label (S&L) untuk peralatan, pencahayaan, dan peralatan.

Orang-orang dalam organisasi ini memiliki keahlian khusus dalam menerbitkan studi dan analisis yang relevan bagi praktisi S&L.

Misi CLASP, yakni meningkatkan kinerja energi dan lingkungan dari peralatan yang digunakan sehari-hari, mempercepat peralihan ke dunia yang lebih berkelanjutan. Termasuk mendukung program Pemerintah RI dalam sosialisasi LTHE.

Foto: Dok. Indopos.co.id

Leave a Comment