19.1 C
New York
24/04/2026
AktualEkonomiNasional

Menkeu Dukung DJSN Lakukan Kajian dan Monitoring Implementasi SJSN

JAKARTA (Possore.id) — Menteri Keuangan RI Sri Mulyani didampingi para Pejabat Kementerian Keuangan menerima audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kamis 8 Juni 2023.

Bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, pertemuan tersebut membahas isu-isu strategis implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

DJSN yang hadir dalam audiensi tersebut adalah Agus Suprapto selaku Ketua DJSN, Asih Eka Putri selaku Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Soeprayitno selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja.

Selain itu, Agung Pambudhi selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja, Subiyanto selaku Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pekerja, dan Iene Muliati selaku Anggota DJSN unsur Ahli.

Agus Suprapto, Ketua DJSN, mengapresiasi peran aktif Kementerian Keuangan dalam perumusan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini dapat meringankan beban pemberi kerja dan peserta BPJS dalam menghadapi situasi sulit selama masa pandemi tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan isu-isu strategis implementasi SJSN, yaitu Peraturan terkait ALMA (Asset, Liability, dan Management), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indikator Capaian Kinerja (ICK) BPJS, BPJS Layanan Syariah serta Dana Jaminan Sosial (DJS).

DJSN mengharapkan dukungan Kementerian Keuangan dalam mengawal pengaturan ALMA guna menjaga sustainabilitas aset DJS dan BPJS.

“Kami juga mengharapkan dukungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan monitoring kondisi kesehatan keuangan BPJS,” ujar Agus.

Isu SJSN lainnya yang juga dibahas adalah penetapan ICK BPJS. ICK merupakan instrumen yang penting untuk melakukan penilaian capaian pada 4 perspektif yakni keuangan, kepesertaan, pelayanan, dan organisasi BPJS.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, juga dibahas isu SJSN yakni layanan syariah BPJS.

Isu SJSN lainnya yang tidak kalah penting adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker) bagi pekerja miskin dan pekerja tidak mampu.

“Dengan harapan mereka memiliki perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat menimpanya sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN,” lanjutnya.

Menanggapi isu-isu SJSN yang disampaikan DJSN, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pentingnya desain jaminan sosial.

Selain itu, perlunya koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat termasuk pekerja informal dan masyarakat miskin.

Dikatakan, bantuan Pemerintah sangat banyak dan bervariasi. Negara hadir dalam memberikan perlindungan sosial. Karena itu, perlu adanya reformasi jaring pengaman sosial masyarakat Indonesia.

“Ide mengenai jaminan sosial saat ini sudah sangat bagus, namun perlu lebih ditata. DJSN perlu terus melakukan kajian dan monitoring implementasi SJSN,” ujar Sri Mulyani kepada DJSN.

Leave a Comment