3.8 C
New York
03/12/2024
Aktual Jabodetabek

Merasa Dirugikan Terkait Dugaan Pembiaran Terhadap Developer Ilegal, Warga Cibubur Indah 2 “Geruduk” Camat Ciracas

JAKARTA (Possore.id) — Diduga adanya pembiaran terhadap pihak pengembang perumahan oleh pemerintah setempat (Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur) yang mengakibatkan kerugian bagi warga di komplek Cibubur Indah 2.

Pihak pengembang melakukan pembangunan kavling diduga tidak mengantongi perizinan di antaranya izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Badan Lingkungan Hidup, izin Dampak Lalu Lintas, izin Lokasi, dan izin Pengesahan Site Plan/ Zonasi.

Pengembang juga melakukan aksi pembongkaran paksa tembok pembatas antara wilayah komplek Cibubur Indah 2 dan lahan dari pengembang, agar mendapatkan akses jalan dari wilayah komplek Cibubur Indah 2.

Sejak 2018 masyarakat di komplek Cibubur Indah 2 terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pihak Pemerintah setempat. Namun, dari beberapa kali pertemuan hingga saat ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.

Pihak Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Kecamatan Ciracas bahkan terkesan memihak pihak pengembang dan melakukan pembiaran kepada pihak pengembang melakukan pembangunan kavling.

Sementara itu, pihak pengembang kavling yang terindiksi ilegal pun, tidak pernah melakukan upaya dialog dengan masyarakat Cibubur Indah 2 guna mencari solusi.

Masyarakat juga mengaku terintimidasi oleh pihak pengembang, karena lokasi tersebut sering didatangi oleh pihak preman yang berusaha membongkar paksa tembok pembatas.

Demikian diungkapkan Perwakilan Masyarakat Cibubur Indah 2, Ricky Simanjuntak dis ela pertemuannya dengan Camat Ciracas, Selasa 21 Maret 2023.

“Hasil pertemuan tadi tidak ada titik temu, tapi ini lebih baik ya. Tidak di level Kecamatan tapi akan naik ke level Walikota karena ini akan ditunggu kejelasannya,” kata Ricky kepada wartawan.

Menurutnya, statusnya makin jelas setelah dilakukannya pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut sudah milik Pemda DKI bukan milik pengembang, karena status lahannya sudah diserahkan pengembang kepada Pemda DKI.

“Kalau sekarang kan jelas nih statusnya karena ya kemarin di suratnya kita baca di tembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya enggak ada pengembang, di 2019 BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang tapi di atas fasilitas umum perumahan,” kata Ricky.

Menanggapi hal itu Camat Ciracas, Yus Wil Rasyid mengatakan permasalahan tersebut akan dibawa ke tingkat Walikota dan akan dilakukan pertemuan lanjutan.

“Hasil pertemuan kali ini belum ada point keputusannya. Masalah ini akan dibawa ke tingkat walikota, kita nunggu nanti apapun keputusannya kita harus legowo,” ujar Camat Yus.

Menurutnya, status lahan merupakan fasilitas umum (fasum) dan tidak boleh ada bangunan diatasnya.

“Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan Fasilitas umum, sebenarnya aturan Perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang Jalan atau ruang taman harus dibongkar,” tegas Yul.

Terkait intimidasi dan keberpihakan, Yul mengatakan tidak tahu menahu, karena dia baru menjabat Camat di Ciracas.

“Kita tidak berpihak ke mana-mana. Soal ada intimidasi atau apa, saya tidak tahu, karena saya baru menjabat. Kita pengayom kita berkoordinasi, sama sama mencari keadilan, harus ikutin aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum,” katanya.

Dia berharap masalah ini dapat segera selesai, dan masyarakat tunggu keputusannya di tingkat walikota.

Ia meminta, apapun yang nanti diputuskan pihak Walikota, semua pihak harus legowo. Semua dapat diselesaikan dengan baik.

“Ada jalur hukum, kan lebih baik berdampingan jauhi masalah, kita bisa musyawarah nanti di tingkat Walikota, nanti yang hadir kita juga di tingkat pimpinan kota,” tutup Camat Ciracas Yus Wil Rasyid.

Leave a Comment