JAKARTA, (Possore.Id) – Barangkali ini bisa dianggap kabar gembira bagi kalangan pers, karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan kembali larangan adanya syarat tambahan dalam pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selama ini kalangan pers menilai ada diskriminasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tertutama terkait terbitnya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati terkait publikasi pemerintah daerah melalui media.
Menurut Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin keberadaan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia itu sangat mengganggu karena dapat menghambat keikutsertaan pelaku usaha.
“LKPP sendiri sebetulnya telah menerbitkan SE No. 5 Tahun 2022 sejak 1 Maret 2022 lalu,” tegas Emin Adhy Muhaimin saat merema pengurus Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo) di Jakarta Senin (6/2).
Isi SE No. 5 Tahun 2022 itu menegaskan tidak boleh ada lagi penambahan persyaratan lain dalam menetapkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain yang dikeluarkan LKPP.
Menurutn Emin diterbitkannya Surat Edaran LKPP didasari karena banyaknya laporan masyarakat yang msuk ke LKPP.
Emin juga menjelaskan, pihaknya sudah pernah menghapus peraturan tambahan yang mempersulit proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun saat ini, kata Emin Adhy Muhaimin, mulai ada pelanggaran dengan memasukan kembali peraturan tambahan yang sudah pernah dihapus tersebut.
Emin juga mengakui, pihaknya memang baru pertama menerima pengaduan kasus perusahaan pers terkait sulitnya melakukan kerjasama publikasi media oleh pemerintah daerah.
Seperti diketahui kedatangan pengurus Wakomindo ke LKPP mempersoalkan adanya penambahan persyaratan kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Ketua Umum Wakomindo, Dedik Sigiyanto, selama ini perusahaan pers yang mengajukan kerjasama publikasi disyarakatkan perusahaan wajib terverifikasi Dewan Pers.
“Bukan itu saja syarat lain yang juga ditetapkan pemerintah daerah dalam kerjasama publikasi adalah Pemimpin Redaksinya harus mempunyai sertifikat uji kompetnsi wartawan (UKW) yang dikeluarkan Dewan Pers,” kata Dedik.
Dedik menegaskan, adanyan Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang anggaran publikasi media ini dinilai sangat diskriminatif terhadap sejumlah perusahaan pers terutama pers di daerah.
Karena itulah WAKOMINDO coba menyurati LKPP dan langsung direspon positif dengan mengundang jajaran WAKOMINDO mengikuti rapat bersama dengan jajaran LKPP pada Senin (6/2) kemarin di kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum Jakarta.
Dari Jajaran WAKOMINDO hadir ketua umunnya Dedik Sugianto, ada Ketua dan anggota Heintje G Mandagie, dan Soegiharto Santoso, serta penasehat Mangapul Matondang.
Pada kesempatan itu Dedik Sugianto memaparkan bagaimana persyaratan tambahan untuk publikasi media-media di daerah telah didiskriminasi karena terhalangnya ekonomi pers akibat adanya peraturan gubernur, wakilkota maupun bupati tersebut.
“Akibat adanya Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang berisi syarat tambahan dalam program publikasi pwmda telah memberatkan perusahaan pers yang dianggap bukan konstituen Dewan Pers.
Dedik mengaakan seluruh anggota dan pengurus WAKOMINDO adalah wartawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP Pers Indonesia.
Hentje Mandagi memaparkan tentang Sertifikasi Kompetensi LSP Pers Indonesia dan Sertifikat Media yang diterbitkan DPP Serikat Pers Republik Indonesia senarusnya memiliki hak yang sama untuk bekerjasama dengan Pemda.
Mandagi mengatakan memang tidak semua pemda berlaku diskriminatif, ia memberi contoh Pemkot Mojokerto di Jawa Timur dinilai telah membuat aturan yang jelas dan tidak diskriminatif.
Semua diakomodir, baik UKW dan SKW, serta verifikasi Dewan Pers dan Sertifikat Media lembaga yang setara Dewan Pers,” ungkap Mandagi.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin menyambut baik pemaparan jajaran WAKOMINDO.
Emin pun berjanji akan mempelajari seluruh dokumen dan permasalahan yang diadukan atau dilaporkan WAKOMINDO, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers.
“Dalam satu atau dua minggu kedepan kami akan undang meeting lanjutan untuk membicarakan hasil kajian tentang permasalahan ini,” tegas Emin.
Sementara Dewan Pengawas Soegiharto Santoso mengapresiasi respon positif LKPP terhadap laporan WAKOMINDO yang meneruskan aspirasi ribuan media dan puluhan ribu wartawan se-Indonesia yang mengalami diskriminasi oleh pemda.
“Kami berharap LKPP tidak akan diintervensi oleh siapapun dan akan mengakomodir kepentingan media dan wartawan yang tersertifikasi BNSP melalui LSP Pers Indonesia,” ujar Hoky sapaan akrabnya. (aryo)