JAKARTA (Pos Sore) — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di tahun 2022 berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi.
Kedua pihak telah berhasil mengamankan BBM Subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas.
Sebanyak ± 1.422.263 liter dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM Solar Subsidi.
Kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Selasa 3 Januari 2023, mengatakan, banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi.
Yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar.
Selain itu, permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar.
“Faktor lainnya, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri,” katanya dalam jumpa pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri.
Ia menambahkan, adanya perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi), juga ikut memengaruhi munculnya kasus penyalahgunan BBM.
Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa giat yang dilaksanakan bersama POLRI sepanjang Tahun 2022 antara lain:
- Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah
- Penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton;
- Konsultasi dan Pemberian Keterangan Ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus; dan
- Penyuluhan Hukum bersama Polri kepada Masyarakat Konsumen Pengguna
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi bila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM.
Menurutnya, sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya.
“Karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Kabareskrim Agus Andrianto.
Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan :
1. di SPBU
- dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
- penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
- keterlibatan oknum operator SPBU
2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM:
- Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
- Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
- Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
- Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan
Pihaknya mengingatkan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi. Yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
Ia menambahkan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adanya Perpu ini menambahkan ketentuan pidana.
Selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
Hadir dalam kesempatan ini Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, M.Si, Asisten Operasi Kapolri, Brigjen Pol. Drs. Bayu Wisnumurti – Direktur Ekonomi Baintelkam.
Selain itu, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komite BPH Migas, Abdul Halim, Eman Salman Arif, Wahyudi Anas, Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak dan Direktur BBM, Sentot Harijadi.