-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Hukum dan Perundang-Undangan

3 Peristiwa Hukum Jadi Sorotan Publik Selama 2022, Ini Catatan Akhir Tahun DPP KAI

Sebagian dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar (foto Nur/Possore.id)

JAKARTA (Possore.id) – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), organisasi profesi pengacara atau advokat, memperhatikan dan mencatat beberapa peristiwa hukum yang menonjol dan menarik perhatian publik pada 2022 ini.

Pertama: Disahkannya UU KUHPidana (Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang baru oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022.

Disahkannya UU KUHPidana tersebut menuai kontroversi, karena UU tersebut dianggap membelenggu Hak Asasi Manusia (HAM), hak-hak masyarakat dalam berpendapat di negara Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi.

Padahal perjuangan untuk mengganti KUHPidana peninggalan kolonial Belanda tersebut telah berlangsung lama, hampir 50 tahun dan berganti-ganti masa pemerintahan sejak zaman Presiden Soekarno.

Dengan harapan KUHPidana yang dihasilkan oleh bangsa dan pemerintah sendiri akan menghasilkan KUHPidana yang lebih baik dibanding KUHPidana produk penjajah Belanda, ini menjadi dilemma.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) atas disahkannya KUHPidana yang baru tersebut, juga disinggung mengenai UU yang jadi polemik di masyarakat tersebut.

Hadir sebagai narasumber antara lain: Prof Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung RI dan mantan Ketua Dewan Pers), Atal S Depari (Ketua Umum PWI Pusat), Wina Armada Sukardi (Pakar Hukum Pers dan Advokat), Al Araf (Dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM).

Dari pendapat keempat narasumber tersebut dapat disimpulkan KUHPidana yang disahkan tersebut bermasalah, lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan yang berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, pihak pemerintah dan penegak hukum terkait perlu segera mensosialisasikan aturan tersebut.

“Jika ternyata nanti penerapan KUHPidana tersebut banyak terjadi pelanggaran HAM, kesewenang-wenangan terhadap kebebasan masyarakat dalam berpendapat, maka KUHPidana tersebut harus di revisi,” kata Erman Umar, Presiden KAI.

Kedua: Pemerintah terlihat dalam membungkam kritik dari pihak yang berseberangan masih menggunakan pendekatan yang diduga kriminalisasi terhadap si pengkritik.

KASUS ROY SURYO

Fakta ini terlihat dari kasus yang menjerat Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dan mantan aktivis Partai Demokrat.

Roy Suryo didakwa dengan dakwaan berlapis. Pasal 28 UU ITE Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pertama, Roy Suryo dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar terkait rencana kenaikan harga ticket Candi Borobudur,

Kedua, dianggap telah melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ketiga, dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau berlebihan atau yang tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Roy Suryo di persidangan, mengungkapkan bahwa asal mula Tweet yang dia unggah menggunakan Fitur “Multi Quote Tweet” melalui akun pribadinya pada 10 Juni 2022 lalu.

Tweet itu kata dia, tidak bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kejahatan berbau SARA.

Tujuannya dengan semangat urun rembug dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satire kepada netizen pembuat meme.

Di samping itu unggahan tersebut diniatkan untuk membantu menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Budha terkait rencana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.

Bahwa upaya kriminalisasi terhadap para pengkritik kebijakan pemerintah tersebut. Jika terus dilakukan, maka akan dapat menggerus kedudukan negara kita sebagai sebuah negara demokrasi.

KASUS FERDY SAMBO

Peristiwa penembakan yang berakibat meninggalnya ajudan Kadiv PROPAM Irjen Ferdy Sambo, almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dikenal dengan sebutan Brigadir Yoshua.

Dalam peristiwa tersebut yang diduga pelakunya yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Bareskrim POLRI dengan Dakwaan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilanjutkan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maaruf (supir keluarga Ferdy Sambo).

Dalam penanganan peristiwa terbunuhnya Brigadir Yoshua ini juga berakibat disidangkannya secara kode etik beberapa personil polisi staf di Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri dan penyidik di Polres Jakarta Selatan.

Ini karena mereka diduga tidak menangani perkara terbunuhnya almarhum Yoshua tersebut secara tidak professional.

Bahkan juga ada beberapa staf PROPAM yang didakwa melakukan “obstruction of justice”, atau penghalangan proses keadilan yang saat ini perkaranya secara bersamaan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagian dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar saat audensi dengan pimpinan KPK  (foto dok KAI/Nur/Possore.id)

Baik Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) maupun banyak pengamat hukum menilai, penanganan perkara kematian almarhum Brigadir Yoshua ini oleh pihak POLRI menjadi ujian berat bagi Instansi POLRI sebagai Penegak Hukum.

“Ini karena disebabkan begitu lamanya penanganan perkara tersebut secara tidak benar,” tulis pengurus DPP KAI dalam catatan akhir tahun.

Pihak POLRI dapat juga menyelesaikan Penyidikan perkara tersebut secara professional walaupun telat.

Sekarang proses perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mendekati proses akhir, yang diperkirakan pada akhir bulan Januari tahun 2023 Majelis Hakim sudah membacakan putusannya.

Perhatian publik atas perkara terbunuhnya almarhum Yoshua ini sangat tinggi sekali, kita tidak bisa menghindari opini publik terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan kaca mata dan keawaman masing-masing publik menilainya.

Dalam konteks ini, apapun penilaian publik terhadap perkara ini, yang perlu dijaga adalah obyektifitas Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini.

Majelis hakim harus berpatokan atas bukti-bukti yang terungkap dalam fakta persidangan, bukan opini yang berkembang di luar persidangan.

UU KUHPidana DAN PEMILU

Berdasarkan catatan hukum akhir tahun 2022 yang dikemukakan tersebut di atas, DPP KAI berharap agar pembentukan hukum harus dikaji dengan maksimal memenuhi nilai-nilai jiwa (volksgeist) bangsa dan memenuhi landasan pembentukan Undang-Undang (UU).

Baik landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sehinga pemberlakuaan UU yang baru dapat diterima masyarakat, dan kualitas penegakan hukum di masa datang berjalan dengan lebih baik.

Serta dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) atau pesta demokrasi negara kita tahun 2024, menurut DPP KAI perlu dikawal dan diantisipasi mengingat pesta demokrasi Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) sudah dekat.

“Kenapa perlu dikawal? agar terhindar dari segala bentuk kecurangan untuk mendapatkan kekuasaan,” demikian Presiden DPP KAI Erman Umar SH, didampingi Sekretaris Jenderal Heytman Jansen P.S, SH (Nur).

 

Leave a Comment