JAKARTA (POSSORE.ID) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan posisi di lapangan tidak boleh ragu melakukan penilangan terhadap mobil-mobil dengan pelat nomot RF jika terbukti melanggar aturan.
Kapolda menginstruksikan kepada seluruh personel yang bekerja di balik layar sesegera mungkin melaporkan kejadian kepada anggota Polri yang ada di lapangan.
Fadil yang usai memberikan arahan kepada petugas pengawas CCTV langsung menuju ke personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).
Kapolda memperingatkan kepada petugas yang berjaga untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat nomor RF mengingat kendaraan berpelat RF tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Ada nggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja kalau melanggar yang menggunakan pelat RF itu biar tahu kalau RF pun tidak ada pegecualian,” tegas Irjen Fadil Imran Selasa 20 September 2022.
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode merupaka rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri
RF itu kata Fadil, hanya pelat nomornya, tapi kalau melanggar tetap harus ditndak berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut terdapat beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa dengan syarat dan hanya jenis tertentu yang mendapatkan prioritas. Tujuh kendaraan yang memperoleh hak istimewa saat berada di jalan dan harus diberi prioritas oleh pengguna jalan.
Irjen FadilImran merinci, jenis-jenis kendaraan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagai adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas., Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Selain itu kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan yang juga mendapatkan prioritas adalah kendaraan Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (aryo)