03/05/2026
AktualEkonomi

Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI Gelar Seminar Nasional Tantangan dan Strategi Indonesia dalam Implementasi BEPS

JAKARTA (Pos Sore) — Sekolah Pascasarjana Institut STIAMI menyelenggarakan Seminar Nasional Tantangan dan Strategi Indonesia dalam
Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Sabtu 12 November 2022, di el Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Seminar nasional yang rutin diadakan dua kali dalam setahun itu dimoderatori oleh Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Dr. Novianita Rulandari S.AP., M.Si, CIQaR, CTT.

Adapun narasumber yang dihadirkan sangat kompeten di bidangnya, yaitu Dr. Prianto Budi Saptono, S.E.,Ak.,C.A.,M.B.A, Dr. Machfud Sidik, M.Sc, dan Cosmas Budiantoro, S.E.,Ak.,M.A.,BKP.,CMA., CERA.,CIBA.

Seminar dengan keynote speaker Guru Besar Institut STIAMI, Prof. Dr. Safri Nurmantu, MSi tersebut diikuti sekitar 250 mahasiswa Sekolah Pascasarjana Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI.

Rektor Institut STIAMI Prof. Dr. Ir. Wahyuddin Latunreng, MM menjelaskan, seminar ini rutin diadakan dua kali dalam setiap tahun di bulan April dan November. Seminar nasional ini bersifat wajib. Mahasiswa tidak akan lulus jika tidak mengikuti seminar ini.

“Kita mengajarkan mahasiswa untuk berpikir kritis atas sejumlah persoalan bangsa. Memberikan sumbangsih pemikiran sesuai dengan bidangnya. Nantinya, pemikiran-pemikiran ini bisa menjadi masukan buat pemerintah,” katanya yang ditemui di sela seminar.

Melalui seminar nasional ini juga diharapkan masukan dan rekomendasi dari berbagai narasumber yang hasil seminar akan disumbangsihkan kepada negara.

Direktur Sekolah Pascasarjana Dr. Drs. Pandoyo, SE., MM, menyampaikan, G20 telah memacu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mendorong pertukaran informasi terkait pajak.

Pada 2012, G20 menghasilkan cikal bakal BEPS keluaran OECD, yang difinalisasikan pada 2015. Melalui BEPS, saat ini 139 negara dan jurisdiksi bekerja sama untuk mengakhiri penghindaran pajak.

BEPS adalah istilah yang digunakan oleh negara-negara anggota G-8 dan G-20. Sementara kehadiran OECD lebih untuk
menjelaskan praktek usaha yang dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional (MNEs) yang memindahkan keuntungan usahanya melalui skema transfer pricing ke negara yang menerapkan tarif pajak rendah/nol.

OECD sendiri telah memberikan hasil konsensus global yang terdiri dari dua pilar. Pilar I disebut sebagai Unified Approach dan Pilar II disebut Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Pilar I khusus menanggulangi pengikisan pajak akibat isu basis pemajakan berdasarkan keberadaan fisik dan bagaimana hak alokasi setiap negara/yurisdiksi.

Sedangkan Pilar II khusus menanggulangi pengalihan keuntungan/profit dan kompetisi pajak antar negara.

Dengan adanya penerapan pilar I dan pilar II memberikan peluang baru bagi Indonesia mengenakan pajak atas penjualan barang-barang yang dilakukan secara global tanpa adanya fisik barang di negara yang bersangkutan.

OECD/G20 Inclusive Framework on Based Erotion and Profit Shifting (IF) telah menyetujui solusi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi BEPS.

Menurutnya, implementasi BEPS dapat merugikan dan menjadi ancaman bagi negara-negara lain. Kerugian akibat BEPS berkisar 100-240 Miliar USD atau setara dengan 4-10% dari pendapatan pajak
penghasilan badan secara global.

Dikatakan, penghindaran pajak yang telah dilakukan oleh para pengusaha telah mengakibatkan kerugian bagi negara yang cukup besar.

Sebagai gambaran jika tax rasio pajak 20 persen terpenuhi, maka ada potensi pendapatan pajak Indonesia senilai Rp30 ribu triliun. Sekarang pajak yang masuk ke negara baru 2000-an triliun rupiah.

Karena itu, harus dicarikan solusi agar kasus penghindaran pajak ini bisa dihentikan. Para pakar akan memberikan berbagai masukan yang bisa dijadikan sebagai naskah akademik sebagai pertimbangan bagi Kementerian Keuangan untuk mengambil kebijakan.

Menyadari hal tersebut, dalam kerangka
inklusif framework OECD dan G20 ada 141 negara yurisdiksi menerapkan 15 rencana aksi yang bertujuan untuk mengatasi penghindaran pajak.

Selain itu, meningkatkan kerjasama dalam mengatur pajak internasional, memastikan sistem perpajakan yang lebih transparan, dan untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul akibat digitalisasi ekonomi.

Ketua Seminar Nasional Pascasarjana Institut STIAMI Mohammad Sofyan, SE., MM menjelaskan, tujuan digelarnya seminar untuk memberikan pemahaman pada Wajib Pajak (WP) akan potensi sengketa dalam rangka meratifikasi aksi BEPS di Indonesia.

Selain itu, memetakan tantangan dan memetakan strategi, serta memberikan rekomendasi dalam implementasi BEPS di Indonesia.

“Karena dewasa ini perubahan bisnis akibat adanya globalisasi dan digitalisasi perlu disikapi dengan penyesuaian peraturan perpajakan, khususnya pajak internasional,” katanya.

Bisnis digital ini ditandai dengan adanya perpindahan aset tidak berwujud dan profit dengan skala besar antar negara.

Leave a Comment