9.3 C
New York
19/04/2026
AktualEkonomiNasional

Pupuk Ber-SNI versus Pupuk Palsu dan Dampaknya Terhadap Ketahanan Pangan Global

sumber foto: dokumentasi Andi Dala Mappatoto

.

JAKARTA (Pos Sore) — Andi Dala Mappatoto Mangkona memiliki lahan garapan persawahan seluas 21 hektar. Lokasinya di Desa Takkalala, Marioriwawo, Soppeng, Sulawesi Selatan. Sudah lebih dari 10 tahun ini ia bersama suami memutuskan beralih menjadi petani.

Kepada petani yang menggarap lahan sawahnya, ia selalu mewanti-wanti pentingnya menggunakan pupuk ber-SNI atau pupuk yang sudah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia. Baginya, penggunaan pupuk berkualitas dan ber-SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan panen.

Ia selalu memastikan penggunaan pupuk ber-SNI dengan terjun langsung ke lahan sawah miliknya. Ia sendiri memakai pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK. Selain harganya lebih terjangkau, hasil produktivitas padinya juga tidak mengecewakan.

Bisa saja dia memakai pupuk nonsubsidi, tapi tentu harganya lebih mahal dibanding harga pupuk subsidi. Baginya, yang baru “merintis” menjadi petani kehadiran pupuk bersubdisi sangat membantunya. Lagi pula, khasiat atau manfaatnya tidak beda jauh antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Kualitasnya sama juga. Kalaupun ada perbedaan, ya tidak beda jauh. Beda tipis.

Ibarat obat generik dan nongenerik atau paten. Obat generik harganya lebih murah dibanding obat paten. Tetapi, khasiat untuk menyembuhkan suatu penyakit sama saja.

Menurutnya, memakai pupuk ber-SNI hasilnya cukup memuaskan. Membuat daun lebih hijau dan segar, sehingga secara tidak langsung berperan dalam proses fotosintesis.

Selain itu, mempercepat pertumbuhan tanaman. Dengan pemberian pupuk urea secara optimal bisa mempercepat tinggi tanaman, memperbanyak jumlah anakan, dan menambah cabang tanaman.

Penggunaan pupuk juga dapat meningkatkan kandungan protein pada tanaman. Terpenting dapat meningkatkan hasil panen. Terlebih, pupuk Urea cocok digunakan untuk segala jenis tanaman mulai dari pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Dala, begitu biasa perempuan cantik itu disapa, mengatakan, pemupukan adalah salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam bercocok tanam. Tujuannya, untuk mencukupi kebutuhan unsur hara tanaman sehingga tanaman dapat tumbuh dengan lebih sehat.

Dikatakan, tanaman padi perlu diberikan pemupukan sejak tanaman mengeluarkan akar karena pada saat tersebut, kebutuhan nutrisi tanaman akan meningkat.

“Baik pemupukan melalui akar maupun melalui daun penting untuk dilakukan untuk memaksimalkan pertumbuhan tanaman,” jelas Dala yang sebelumnya tinggal di Kota Depok, Jawa Barat, kepada possore.com, belum lama ini.

Pemupukan dilakukan oleh petani penggarap yang bekerja padanya. Biasanya, penggunaan pupuk dilakukan secara seimbang. Bagaimana komposisinya, petani yang lebih mengetahui secara mereka juga ikut dalam kelompok tani.

Dala kerap mengingatkan petaninya untuk tidak tergoda dengan harga pupuk yang lebih murah dari harga pupuk yang biasa dipakai. Bisa jadi itu adalah pupuk palsu. Meski harganya jauh lebih murah tetapi tidak sebanding dengan dampak yang diakibatkan oleh penggunaan pupuk palsu.

“Saya juga sering mengingatkan para petani untuk memastikan harus ada logo SNI-nya pupuk yang akan digunakan itu. Kalau tidak ada tulisan SNI-nya jangan dibeli,” tuturnya.

Sejak menggunakan pupuk berSNI, Dala mengaku hasil panennya cukup bagus dibandingkan hasil panen sebelumnya. Setiap masa panen ia bisa menghasilkan 5 ton per hektar. Jika ada 20 hektar berarti ia bisa panen 100 ton. Dalam satu tahun, ia bisa panen dua kali.

Syukurlah, sejauh ini dia tidak mengalami hambatan yang cukup berarti. Pupuk tidak langka. Pupuk palsu pun tidak dia temui. Hanya satu permasalahannya, yaitu hama. Hamanya bukan berupa kutu di tanaman padi, tetapi tikus.

Ia berharap pemerintah bisa memberikan formula khusus bagaimana mengatasi hama tikus ini. Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) memang kerap memberikan tips mengusir hama tikus. Seperti “meledakkan” petasan di lubang tikus. Mungkin karena berulang kali diterapkan, membuat trik ini sudah “terbaca” oleh tikus. Tikus-tikus akan berpencar berlari ke “jalan tikus” yang lain.

****

Tampak ratusan karung pupuk pertanian ilegal atau palsu yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah

Di tempat terpisah, Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur membongkar kasus peredaran pupuk palsu jenis NPK Phonskha. Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Magetan menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni SR (36), warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, serta MZ (39) dan UHS (51), warga Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto. Pupuk kemudian dikemas ulang menyerupai pupuk asli jenis Phonskha. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga Rp 160 ribu per sak.

“Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli,”kata Muhammad Ridwan, Kamis 15 September 2022.

Muhammad Ridwan mengatakan, jajarannya berhasil membongkar kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pupuk palsu. Para tersangka ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, saat akan menjual pupuk palsu kepada para petani.

Kejadian tidak hanya di satu tempat saja. Peredaran pupuk palsu juga terjadi di wilayah lain. Seperti di Tulungagung, Jawa Timur, sejumlah petani gagal panen setelah menggunakan pupuk palsu. Hasil panen mereka menyusut di bawah normal.

Pupuk NPK palsu juga beredar di Blora, Jawa Tengah. Setelah dilakukan uji lab oleh UGM pada NPK palsu tersebut, kandungan N, P dan K nya di bawah 1 persen. Padahal pelaku pemalsuan menuliskan kandungan tiga unsur hara pokok dalam NPK mencapai 15 persen.

Peredaran pupuk palsu ini jelas merugikan masyarakat, khususnya petani. Inginnya untung, malah buntung. Petani pun merugi. Hasil produksi tidak seperti yang diharapkan. Hasil panen menjadi sangat tidak memuaskan.

Pemberian pupuk palsu tidak akan memperbaiki hasil panen petani. Sebab pupuk tersebut tidak mengandung unsur hara yang dbutuhkan tanaman. Tidak saja petani yang merugi, negara pun merugi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan pupuk palsu bisa menurunkan hasil panen hingga 50 persen dari potensinya. Pada kondisi tertentu, penggunaan pupuk palsu bisa merusak lingkungan. Hal itu tak lepas dari komposisi pupuk palsu yang tidak sesuai standar. misalnya, kandungannya sangat jauh di bawah standar.

Dampak lebih jauh bisa mengancam ketahanan pangan nasional. Jika banyak yang memakai pupuk palsu, tanaman menjadi tidak berkualitas sehingga hasil panen merosot. Dikhawatirkan kebutuhan pangan nasional tidak tercapai.

Mimpi buruknya, harga menjadi murah sehingga tidak diterima pasar dalam negeri, bahkan pasar luar negeri secara global. Sangat disayangkan, bukan? Ibarat pepatah akibat nila setitik rusak susu sebelanga.

***

Sumber foto: PT Pupuk Kujang

Berdasarkan data di bangbeni.bsn.go.id, sebanyak 129 industri pupuk yang telah menerapkan SNI. Di antaranya adalah PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan PT Petrokimia Gresik. Para industri ini termasuk yang mendukung penerapan pupuk ber-SNI dengan penyediaan produk pupuk ber-SNI.

AVP Penjualan Wilayah Jabar 2 PT Pupuk Kujang, Fajar Ahmad, mengatakan PT Pupuk Kujang mendorong penggunaan pupuk ber-SNI oleh para petani. Namun sayangnya, para petani kerap menghadapi permasalahan peredaran pupuk palsu.

Lantas bagaimana membedakan pupuk asli dengan pupuk palsu? Fajar mengatakan untuk membedakan pupuk asli dan palsu ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Untuk memastikannya dapat menghubungi Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.

Jika tidak terdaftar di data kementerian, pupuk tersebut bisa dikatakan bukan pupuk asli. Selain itu, jika peruntukannya antara yang diajukan atau didaftarkan di data di kementerian berbeda dengan kondisi riil di lapangan, bisa dikatakan, pupuk tersebut bukan pupuk asli.

“Misalnya, pendaftaran atau pengajuan di kementerian untuk pestisida, tetapi di lapangan merk tersebut malah peruntukannya untuk pupuk,” ungkap Fajar.

Kedua, cek hasil uji lab. Dan ketiga, cek label SNI. Fajar menambahkan, untuk produk pupuk PT Pupuk Indonesia, harus ada SNI-nya, termasuk pupuk keluaran PT Pupuk Kujang.

Pupuk Kujang juga menyarankan untuk membeli pupuk di kios resmi. Sebab, kios resmi mengambil pupuk dari distributor resmi yang ditunjuk produsen pupuk dan diawasi ketat.

Lalu perhatikan fisik kemasan pupuk. Dalam karung pupuk, tercantum keterangan merk terdaftar, masa edar, alamat produsen, bag code dan logo SNI dengan keterangan berat.

Di kemasan pupuk asli, seluruh ciri itu tercetak dengan rapi. Biasanya pupuk palsu tidak rapi di beberapa bagian. Sablonan juga tidak sebagus pupuk asli.

Perhatikan pula dalam kemasan pupuk subsidi, terdapat tulisan tegas “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang dalam Pengawasan”

Dalam kemasan pupuk asli, tercantum dengan jelas kandungan pupuk. Di antaranya 46% nitrogen untuk produk urea, 15-15-15 untuk NPK Phonska, 36% fosfat, dan 5% sulfur untuk SP36.

Perhatikan ciri fisik pupuk. Untuk urea bersubsidi, ciri-cirinya adalah berbentuk prill atau granul (butirannya lebih besar), berwarna pink, NPK Phonska berwarna pink kecoklatan, dan SP36 warnanya abu-abu.

“Pupuk Kujang selalu berkomitmen membuat produk berkualitas. Termasuk pupuk non subsidi atau ritel,” tandas Fajar.

Diakuinya, sejumlah petani mulai merasakan hasil positif setelah menggunakan produk non subsidi. Di Purwakarta, misalnya, setelah menggunakan pupuk non subsidi, saat panen kali ini, ia mendapat hasil sekira 10 ton per hektare

***

Penerapan SNI pada sektor pertanian, diharapkan dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan. Karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong pemangku kepentingan menerapkan SNI.

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) salah satu produsen pupuk di Indonesia yang juga berkomitmen tinggi dalam penerapan SNI.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini siap membantu pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta dalam menghadapi ancaman krisis pangan dunia.

Menurut Direktur Utama PT Pusri, Tri Wahyudi Saleh, industri pupuk memegang peran strategis terhadap keberhasilan hasil pertanian. Karena itu, sebagai aset kebanggaan Sumatera Selatan, akan terus berproduksi dan berkomitmen untuk mempertahankan produktivitas hasil pertanian nasional.

Saat ini, Pusri ditugaskan pemerintah untuk menyalurkan sekitar 1,9 juta ton pupuk bersubsidi ke wilayah kerja yang terdiri dari provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Sampai dengan semester 1 tahun 2022, kami telah menyalurkan Public Service Obligation (PSO) untuk pupuk bersubsidi sebanyak 1.020.154 ton yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada petani pangan,” ujar Tri, Senin 29 Agustus 2022.

Menurut Tri, Pusri harus tetap sustain dan continue untuk mempertahankan stabilitas dan ketahanan pabrik sehingga tetap dapat memproduksi sekitar 2,6 juta ton pupuk urea dan 300 ribu ton pupuk NPK yang sesuai dengan SNI.

Karena itu, Pusri akan melakukan revitalisasi pabrik yang sudah lama dengan pabrik pupuk baru yang lebih efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan. Diharapkan dua tahun mendatang Pusri akan memiliki pabrik yang lebih efisien sehingga meningkatkan produktivitas dan saya saing perusahaan.

“Pabrik Pusri-IIIB memiliki kapasitas produksi sebesar 1.350 ton amoniak per hari atau 445.500 ton per tahun, dan 2.750 ton pupuk urea per hari atau 907.500 ton per tahun,” ungkap Tri.

Tri mengaku sempat terkendala pasokan bahan baku pupuk yang disebabkan oleh perang Rusia dan Ukraina. Karena Rusia merupakan negara eksportir bahan baku pupuk terbesar. Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama, karena saat ini pasokan bahan baku pupuk sudah masuk dan aman sampai dengan akhir tahun ini.

Pusri memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi sampai dengan tahun depan aman. Begitu pula untuk ketersediaan pasokan gas aman sampai dengan tahun 2045.

“Kami telah melakukan kontrak gas jangka panjang, sehingga dapat kami pastikan bahan baku untuk kebutuhan produksi pupuk akan lancar,” tegas Dirut Pusri.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo, menilai, penggunaan pupuk yang berkualitas juga menentukan keberhasilan sektor pertanian. Pasalnya, pupuk dapat meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan dan perkembangan tanaman.

Langkah Pusri melalui produksi pupuk ber-SNI dinilai Heru dapat membantu meningkatkan dan mempercepat hasil produksi tanaman serta meningkatkan kesuburan tanaman yang akan mendukung peningkatan produksi hasil pertanian untuk mengantisipasi krisis pangan.

“Adanya SNI dalam produk pupuk dapat memberikan jaminan bahwa pupuk tersebut telah memenuhi syarat mutu pupuk yang telah dirumuskan oleh para ahli,” ujar Heru.

 

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad

Keberadaan pupuk ber-SNI tidak lepas dari peran Badan Standarisasi Nasional (BSN). BSN sendiri adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.

BSN sampai saat ini telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk. Dari 29 SNI pupuk ini, 9 SNI di antaranya diberlakukan secara wajib. Selebihnya diterapkan secara sukarela.

SNI pupuk yang diberlakukan wajib tersebut adalah SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida;

Selain itu, SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.

Mengapa pupuk harus ber-SNI? Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, menegaskan, penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk. Selain itu, terjamin dapat meningkatkan produktifitas tanaman pangan.

Kehadiran pupuk ber-SNI ini dapat memenuhi harapan petani atau masyarakat pengguna pupuk. Terlebih penggunaan pupuk berSNI juga sejalan dengan program peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia yang digulirkan Kementerian Pertanian.

Kukuh mengungkapkan, sejauh ini sektor pertanian Indonesia terbukti memiliki ketahanan yang baik. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, nilai ekspor pertanian Indonesia pada 2019 – 2020 meningkat dari Rp390,16 triliun menjadi Rp451,77 triliun atau naik 15,79 persen. Pada 2020 ke 2021 nilai ekspor pertanian Indonesia mencapai Rp625,04 triliun atau naik 38,68 persen.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo, Kamis 1 September 2022, menambahkan, SNI adalah acuan untuk meningkatkan kualitas barang dan pelayanan.

Juga acuan meningkatkan keuntungan dan mengurangi biaya (efisiensi), meningkatkan daya saing UKM, memperluas pangsa pasar (ekspor), memenuhi regulasi pemerintah, serta membentuk budaya mutu.

“SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela dan diberlakukan secara wajib. Dari 29 SNI Pupuk, 9 di antaranya telah diberlakukan wajib oleh regulator, yakni 8 SNI oleh Kementerian Perindustrian dan satu SNI wajib oleh Kementerian Pertanian. Bagi pelaku usaha industri pupuk pasti akan melakukan sertifikasi untuk pembuktian pemenuhan SNI,” terang Hendro.

Delapan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat.

Sementara yang diberlakukan wajib oleh Kementerian Pertanian adalah SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, menyebutkan, saat ini ada dua jenis pupuk yang disubsidi pemerintah. Pertama, pupuk urea. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal. Dikatakan pupuk tunggal karena mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.

Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran. SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%

Kedua, pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan. Pupuk ini berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

SNI 2803:2012 juga menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat. Di antaranya kadar nitrogen total minimal 6%, kadar fosfor total minimal 6%, serta kadar kalium minimal 6%.

Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30% dan kadar air maksimal 3%. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg.

Kukuh menegaskan, pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk yang tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib.

Mengapa? Karena penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah dan tanaman. Kondisi ini tentu saja dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.

“Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia,” tegas Kepala BSN.

BSN berharap, kebijakan staregis di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sektor pertanian dapat mendukung suksesnya program PEN dimana sektor pertanian memberikan andil besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian mengalami pertumbuhan positif, dimana distribusi penduduk yang bekerja mencapai 29,96 persen atau sekitar 1,86 juta orang pertahun.

***

Sumber foto: presidenri.go.id

Pemerintah terus mendukung dan mendorong ketahanan pangan nasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Mengutip presiden.go.id, 5 April 2022, Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau perkembangan harga-harga komoditas, utamanya pangan dan energi, yang mengalami kenaikan sebagai dampak dari situasi geopolitik di Rusia dan Ukraina.

Kepala Negara juga meminta jajarannya untuk meningkatkan langkah-langkah koordinasi di bidang ketahanan pangan seperti pembukaan lahan, irigasi, ketersediaan pupuk dan bibit.

Hal ini dilakukan karena sektor pertanian berperan penting dalam ketahanan pangan, utamanya melalui ketersediaan, keterjangkauan, keamanan dan kualitas pangan.

Untuk mencapai misi tersebut perlu dilakukan program strategis di bidang pertanian seperti sistem pengembangan sektor pertanian, pemasaran pertanian, dan pengembangan sistem inovasi pertanian.

Sistem pengembangan dan penerapan teknologi pertanian, membutuhkan dukungan sarana dan prasarana, antara lain perlengkapan pertanian sebagai sarana produksi, yakni pupuk.

Pupuk merupakan produk strategis karena menyangkut keberhasilan produksi dan kualitas hasil pertanian serta menjaga fungsi tanah dan lingkungan. Pupuk yang berkualitas dan telah memenuhi persyaratan parameter mutu SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian.

Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, di Jakarta, Kamis 1 September 2022, mengatakan, sejalan dengan arah dan tujuan tersebut, sampai dengan saat ini, BSN telah menetapkan 3.018 SNI terkait pertanian dan teknologi pangan. Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk.

Penerapan SNI pupuk, lanjut Hendro, akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang digunakan oleh para petani, dan dapat memenuhi harapan petani/pengguna dalam menyuburkan tanaman, serta melindungi konsumen.

Selain pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai parameter SNI, ada juga bentuk dukungan pembuktian lain, dalam bentuk komitmen para pelaku usaha pupuk melalui raihan SNI Award, yang merupakan penghargaan tertinggi Pemerintah RI bagi penerap SNI.

Sebut saja, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan SNI Award Kategori Emasnya, serta PT Petrokimia Gresik dengan SNI Award Kategori Platinum.

PT Pusri telah membuktikan diri sebagai perusahaan yang menerapkan SNI dengan konsisten melalui raihan SNI Award berturut-turut sejak tahun 2016 hungga 2021 dengan Kategori Emas.

BSN berharap, ketersediaan rujukan SNI dan penerapan SNI pada sektor pertanian terutama melalui pupuk, dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan serta mewujudkan terciptanya ketahanan dan kemandirian pangan.

Leave a Comment