JAKARTA (Pos Sore) — Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di tahun 2020 mencatat sebanyak 203 perempuan dengan HIV mengalami kekerasan dari pasangan mereka (suami atau pacar).
Data tersebut juga menunjukkan mereka sedang mengakses pengobatan Anti Retroviral (ARV) dan mereka juga kerap kali mengalami kasus kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
Bagaimana kondisi sesungguhnya, Jaringan Indonesia Positif (JIP) bersama dengan beberapa komunitas rentan — Komunitas Orang dengan HIV, Kelompok resiko tinggi dan rentan terinfeksi HIV, serta CSO melakukan pendokumentasian kasus tersebut.
Pendokumentasian melalui diskusi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dengan HIV di 13 kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Menurut Timotius Hadi, Deputi Program JIP, pendokumentasian kasus kekerasan yang dialami perempuan dengan HIV menjadi hal penting bagi komunitas.
Jika kekerasan tersebut masih tetap terjadi dan tidak ada penanganan yang sesuai, akan berdampak buruk terhadap penyintas.
“Ini menjadi kecemasan kami. Tentu ini akan menghambat rencana pemerintah dalam mengakselerasi penanganan HIV di Indonesia,” katanya, Selasa 23 Agustus 2022.
Sejak 2 tahun terakhir JIP terus bersinergi dengan layanan kesehatan, dalam hal ini Rumah Sakit dan Puskesmas.
JIP mendorong terbentuknya layanan kesehatan yang nyaman dan mudah diakses oleh komunitas orang yang hidup dengan HIV serta komunitas yang rentan terinfeksi HIV.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen JIP mendukung pemerintah untuk mencapai target Ending AIDS pada 2030.
Menurutnya, kita tidak bisa mencapai target tersebut jika terjadi kekerasan dalam bentuk stigma dan diskriminasi yang dialami orang dengan HIV dan orang yang rentang terinfeksi HIV.
“Apalagi jika kekerasan tersebut menyebabkan keengganan mereka untuk melakukan tes maupun pengobatan,” tambah Hadi.
Sejalan dengan pernyataan Hadi, fakta lain yang didapatkan dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh JIP bahwa mereka yang mengalami kekerasan enggan datang ke layanan kesehatan.
Dari diskusi itu juga terungkap masih banyak petugas kesehatan di Puskesmas yang perlu mendapatkan peningkatan kapasitas konseling dan pemahaman KTPA (Kekerasan terhadap Perempuan & Anak).
“Karena beberapa korban kekerasan seksual langsung mendapatkan rujukan untuk melakukan tes HIV,” ujarnya.
Adapun rekomendasi yang diusulkan oleh JIP bersama komunitas rentan terkait penanganan KTPA, antara lain meminta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendorong puskesmas membentuk Poli KTPA.
Selain itu, mendorong peningkatan intensitas koordinasi di tingkat kecamatan, standarisasi penanganan KTPA di puskesmas, update media informasi dan direktori kontak layanan penanganan KTPA.
“Semoga upaya kami bersama komunitas rentan lainnya dapat mendorong layanan KTPA yang ramah, khususnya buat orang yang hidup dengan HIV,” katanya.
Pihanya berkomitmen untuk tetap bekerjasama dan berkoordinasi dengan layanan kesehatan dan sektor terkait seperti Komnas Perempuan, P2TP2A dan institusi lainnya dalam penanganan KTPA pada sektor layanan kesehatan.
