BOGOR (Pos Sore) — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan terus mengejar penyelesaian pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Dalam RUU ini memuat beberapa poin penting sebagai upaya perlindungan koperasi seperti pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) independen yang khusus menangani koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan penyusunan ditargetkan selesai pada Oktober 2022 dan di tahun 2023 dapat dibahas di DPR sehingga dapat segera diundangkan.
Draf RUU yang saat ini tengah disusun diharapkan nantinya menjadi pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku meskipun perlu segera ada revisi karena isinya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan koperasi.
Untuk itulah RUU Perkoperasian mendesak agar segera diundangkan. Pemerintah menargetkan tahun depan dibahas dan akhir 2023 bisa selesai. Tahun ini ditargetkan legal drafnya selesai.
“Kami akan coba meakukan banyak FGD dengan berbagai pihak supaya ada dukungan,” ujar Ahmad Zabadi dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Usaha Anggota Koperasi Berbasis Kluster, di Bogor, Jumat 29 Juli 2022.
Zabadi menjelaskan, RUU Perkoperasian yang ada di DPR seharusnya sudah ketok palu di akhir 2019. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).
Sayangnya, status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya sehingga diperlukan pembahasan draf baru dari awal.
Dijelaskan dengan adanya lembaga independen seperti LPS dan OJK khusus koperasi nantinya akan menjadikan koperasi lebih optimal dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Koperasi juga nantinya akan dipandang sebagai sebuah entitas bisnis dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Ke depan dia berharap keberadaan LPS dan OJK ini benar-benar terwujud dengan status independen dan tidak menginduk dengan lembaga pemerintahan yang ada.
“Jadi harus ada lembaga independen seperti OJK dan tidak boleh berada di bawah satu Kementerian atau Lembaga pemerintah. Sebab kalau di bawahnya itu seperti jeruk makan jeruk, independensinya tidak ada,” tandas dia.
Di tempat yang sama, Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM, Nasrun Siagian,,menambahkan RUU Perkoperasian sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Sebab dengan begitu akan lebih bisa memuluskan jalan agar penetapan UU yang baru bisa segera dilakukan. Ditegaskan, saat ini KemenKopUKM sedang mengoleksi berbagai masukan dari multipihak agar terbentuk draf final yang komprehensif.
Langkah itu, menurutnya, untuk mengantisipasi ketika sudah draf final sudah selesai nanti tidak banyak pertentangan atau sudah mengerucut.
“Jadi, jangan sampai seperti dulu setelah diundangkan ada yang tidak setuju. Pembahasan itu kan menggunakan anggaran negara yang sangat besar tentu kalau akhirnya dibatalkan kan sangat sia-sia,” ulas Nasrun.
Dia membenarkan UU Koperasi yang lama sudah sangat tidak relevan terhadap perkembangan perkoperasian di Indonesia. Aspek perlindungan koperasi, pengawasan hingga pengembangan koperasi tidak diatur secara tegas di dalam UU yang lama tersebut.
Sebab itu, RUU Koperasi menjadi modal utama untuk bisa membangun koperasi kembali bangkit.
“Kalau ada RUU ini tentu ada payung hukum terbaru, karena UU yang lama usia sudah tua sementara perkembangan zaman terus berjalan.”
Jadi harus sejalan antara regulasi dan realitas di lapangan. Sebab sering sekali perkembangan di lapangan masih mengacu pada aturan lama.
