19/04/2026
AktualNasional

Berikan Perlindungan Komprehensif, KemenPPPA dan Kowani Sosialisasi UU TPKS

JAKARTA (Pos Sore) — Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), UU TPKS adalah wujud kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

“UU ini angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual,” kata
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Sosialisasi UU TPKS Bersama Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Jumat 22 Juli 2022.

Dikatakan, UU ini bersifat UU lex specialist. Artinya, UU yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Mulai dari menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

“Bagaimana melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menerangkan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Republik Indonesia kepada KemenPPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.

“Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif,” tegasnya.

Karena itu, diharapkan, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi, sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini.


Ketua Umum KOWANI, Giwo Rubianto menuturkan, kehadiran UU TPKS merupakan penantian panjang dari seluruh perempuan Indonesia.

KOWANI merasa bangga karena hasil perjuangan panjang untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual kini sudah memiliki legalitas.

“Namun, tidak berhenti pada adanya legalitas semata. Perjuangan kita masih belum selesai. Ini adalah awal tugas panjang kita untuk mendampingi, mengawal, dan menyosialisasikan implementasi UU TPKS,” tandas Giwo.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ali Khasan menjelaskan, terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS.

UU ini, katanya, hadir dengan berperspektif hak korban untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Karena itu, terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif.

“Mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, serta tanpa intimidasi,” jelas Ali.

Menurut Ali, berbeda dengan peraturan perundangan lainnya, restitusi ditetapkan sebagai pidana pokok dalam UU TPKS.

“Selain itu, tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan atau restorative justice terkait perkara TPKS, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ali.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Kepala Sub Bagian Sumberdaya Sekretariat Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Sumda Setpusinafis Bareskrim Polri), Rita Wulandari Wibowo.

Ia menjelaskan, terdapat 9 jenis TPKS dalam UU tersebut, yaitu pelecehan seksual non fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan strerilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan tindak pidana kekerasan lainnya yang sudah diatur dalam UU existing, seperti pemerkosaan juga diakui sebagai TPKS. Namun, tindak pidana yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang sudah ada, akan disampaikan dalam penormaan dari 9 jenis TPKS tersebut,” kata Rita.

Rita menegaskan, lahirnya UU TPKS mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilihat atau dialaminya.

Apabila kasusnya terjadi sebelum UU ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2022, tetapi baru dilaporkan, maka berlaku hukum acara maupun tata cara penanganan kasus dengan menggunakan UU TPKS.

“Berbeda ketika kasus itu sudah dilaporkan sebelum UU ini diundangkan, maka akan menggunakan aturan hukum yang berlaku sebelumnya,” jelas Rita.

Leave a Comment