JAKARTA (Pos Sore) — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) beraudiensi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin 4 Juli 2022.
Kunjungan ini dalam rangka memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPH Migas untuk memperkuat pengawasan di lapangan agar BBM subsidi tepat sasaran.
Rombongan dipimpin oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadli Zumhana, S.H.MH.
Kunjungan ini untuk memperkenalkan diri sekaligus menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan beberapa rencanan kegiatan kerja sama dengan kejaksaan. Di antaranya, peningkatan kapasitas dan kapabiitas PPNS BPH Migas dalam bentuk pelatihan, diklat, seminar.
“Serta melakukan konsultasi atau pendampingan dalam asistensi perkara dan serta memperkuat koordinasi lapangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadli Zumhana, S.H.MH menyambut baik audiensi ini. Menjadi langkah kolaborasi kedua instusi untuk mengawasi penyaluran distribusi bbm subsidi tepat sasaran.
“Kami siap bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan upaya penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi baik yang sifatnya preventif maupun represif,” katanya.
Di antaranya melalui upaya peningkatan kompetensi PPNS Migas, pendampingan hukum, rapat-rapat koordinasi, kegiatan bersama di lapangan dan melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat di berbagai daerah.
Pihak Kejaksaan Agung juga mengusulkan dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPH Migas perlu untuk segera dibentuk Tim Gabungan.
Tim ini bertugas melakukan pengawasan BBM, khususnya untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi bagi masyarakat.
Anggota tim terdiri dari berbagai unsur aparat penegak hukum baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta Lintas Kementerian/Lembaga terkait lainnya
Tindak lanjut dari audiensi ini, BPH Migas dan Kejaksaan Agung segera melakukan rapat koordinasi lanjutan untuk melakukan evaluasi dan pembahasan teknis terkait upaya penegakan hukum pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.