JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut 44 Finalis Puteri Indonesia 2022 yang datang dari berbagai daerah.
Ia mengajak para finalis untuk dapat terlibat dalam upaya penyelesaian permasalahan perempuan dan anak di Indonesia.
Di antaranya, melakukan advokasi dan sosialisasi mengenai isu perempuan dan anak ke masyarakat.
Selain itu, menyuarakan kebijakan di daerah yang belum menjamin perlindungan perempuan dan anak, juga melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pihak–pihak terkait.
“Meskipun saat ini berbagai perubahan positif telah dirasakan oleh perempuan, nyatanya nilai-nilai patriarki yang masih kuat mengakar,” tuturnya, pada Acara Pembekalan Finalis Puteri Indonesia 2022, di Jakarta, Senin 23 Mei 2022.
Menteri menyebut masih ada perempuan dari segala usia mengalami ketimpangan dalam mengakses dan mengontrol sumberdaya, berpartisipasi dalam pembangunan, dan menerima manfaat pembangunan dalam berbagai bidang.
Perempuan juga masih mengalami stereotype, diskriminasi, marginalisasi, subordinasi dan bahkan kekerasan.
“Berbagai hal tersebut membuat kelompok perempuan secara umum masih tertinggal dari laki-laki, padahal memiliki potensi dan kekuatan yang sama,” katanya.
Menteri PPPA menuturkan beberapa ketimpangan yang masih dirasakan perempuan, antara lain Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang masih terpaut jauh dari laki-laki, hampir 30%.
Perempuan juga lebih banyak bekerja di sektor informal dibandingkan laki-laki. Sayangnya, seringkali tidak memiliki standar upah yang layak serta tidak tersambung dengan jaring pengaman sosial.
“Prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi anak perempuan, juga masih sangat memprihatinkan,” ujar Menteri PPPA.
Setidaknya terlihat dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021. Dari survei ini, prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan selain pasangan menurun 7,3% dalam kurun waktu 5 tahun.
Namun, di sisi lain terjadi peningkatan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir dari 4,7% pada 2016 menjadi 5,2% pada 2021.
Sedangkan, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan kekerasan masih lebih banyak dialami oleh anak perempuan dibandingkan anak laki-laki.
Dari segi pendidikan, masyarakat cenderung memilih menghentikan pendidikan anak perempuan ketimbang anak laki-laki.

Dengan alasan anak perempuan diberikan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga atau bahkan dikawinkan.
Berdasarkan data BPS Tahun 2018, sekitar 1 dari 9 perempuan berumur 20-24 tahun menikah pada usia anak (sebelum 18 tahun).
“Dengan besarnya permasalahan yang ada, tentunya pekerjaan kita belum selesai. Untuk dapat menyelesaikannya, kita perlu bekerja sama lintas sektor, baik sebagai pribadi maupun kelompok,” tandasnya.
Untuk mengikis berbagai stereotype yang ada, sebagai perempuan, pertama-tama harus menyadari dan meyakini kekuatan kelompok kita sendiri.
Dikatakan, Kemen PPPA terbuka untuk melakukan sinergi dengan kelompok atau komunitas yang juga berfokus pada penyelesaian permasalahan isu perempuan dan anak.
Ia mengajak semua Finalis Puteri Indonesia 2022 dari berbagai daerah di seluruh Indonesia itu untuk membantu mengadvokasi, mendukung isu–isu prioritas perempuan dan anak, dan turut menyosialisasikan UU TPKS, baik dalam skala nasional maupun internasional.
“Upaya menumbuhkan kesadaran pada semua pihak itu perlu dilakukan terus menerus, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Kita masih harus menghadapi perempuan yang bahkan tidak tahu bahwa dirinya mengalami kekerasan, atau bahkan menyembunyikannya karena dinilai aib atau tabu. Karena itu, sosialisasi sangat penting.
Dalam kesempatan itu, beberapa Finalis Puteri Indonesia 2022 menyampaikan pendapat dan pertanyaannya kepada Menteri PPPA pada saat sesi dialog.
Beberapa hal yang disampaikan, yaitu terkait peluang kerja sama dengan komunitas yang telah dibangun oleh beberapa finalis yang berfokus pada isu sosial, terutama perempuan dan anak.
Juga terkait pelecehan seksual di ruang publik, proses penanganan kasus–kasus di daerah yang terkadang masih terbentur birokrasi.
Bagaimana juga kontribusi bidang sains dan teknologi dalam upaya pemberdayaan perempuan, serta program yang ke depannya akan dilakukan oleh KemenPPPA.
Pertanyaan yang juga disampaikan, yaitu terkait apakah delik mengenai pemaksaan kontrasepsi dalam UU TPKS tidak bertumpang tindih dengan program pengendalian penduduk BKKBN.
