13.6 C
New York
13/10/2025
AktualKesra

Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Bagi Pekerja Yang Bekerja Pada Hari Libur

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. (Foto : Dok. Humas Kemnaker)

JAKARTA (Pos Sore) — Pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran wajib membayar upah lembur.

Sudah jelas ketentuannya, kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

Ia mengatakan, pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Pembayaran upah lembut tersebut diatur pada Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. (**)

Leave a Comment