JAKARTA (pos Sore) — PT SiCepat Ekspres Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada kepada 701 karyawannya.
Kabar itu beredar di berbagai media sosial sehingga mengharuskan pemerintah untuk melakukan klarifikasi kepada manajemen SiCepat.
Buntut beredarnya kabar itu PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat), dipanggil Kemnaker memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat), guna mengklarifikasi informasi tersebut.
Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa PHK itu terkait dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis 17 Maret 2022 mengatakan melalui pertemuan tersebut, SiCepat akan mempekerjakan kembali 500 orang pekerjanya.
27 orang lainnya telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Kemnaker mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.
Pemerintah, kata Dirjen Putri akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat. (hasyim)