-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual hukum Kriminal

Berkas DP Dilimpahkan ke Kejari, Kemnaker Serius Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural

Penyidik PPNS Kemnaker Sebelum Penyerahan Berkas Ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Foto : Kemnaker)

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu 16 Maret 2022.

DP merupakan Kepala Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT FSS di Cilacap yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Ps 83 jo. Ps 68 jo. Ps 5 dan/atau Ps 81 jo. Ps 69 dan/atau Ps 86 huruf c jo. Ps 72 huruf c UU.

Penyerahan Berkas DP ke Kejari Cilacap. (Foto : Kemnaker)

Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura.

Penempatan PMI secara nonprosedural dilakukan oleh DP baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap setelah PPNS Ketenagakerjaan melakukan penyidikan.

Hal ini merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PPMI.

“Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural,” ucap Dirjen Haiyani.

Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengemukakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI.

Ancaman pidana terhadap DP adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.

Tim penyidik PPNS Kemnaker terdiri dari, Mangiring sagala, SH, MH, Gian Alrimiarji, SH, Teguh Riyanto, SH, MH dan Movianto, SH, MH.  (hasyim)

Leave a Comment