-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Ekonomi Kesra Nasional

Pengusaha Harus Sadar Dan Komit Pada Norma K3 di Lingkungan Kerja

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Haiyani Rumondang (Foto : Dok Humas Kemnaker RI)

JAKARTA (Pos Sore) — Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan pekerja dan kemajuan dunia usaha sekaligus wahana perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan pada umumnya.

Beranjak dari pentingnya hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pemeriksanaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid dengan mengusung tema ‘Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat, dan Nyaman’.

Pada acara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menjelaskan, FGD tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama untuk mematuhi penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja sebagai bagian penting dari norma K3, sehingga pekerja tetap sehat, produktif, dan sejahtera, serta mendukung kemajuan dunia usaha.

FGD juga sebagai bentuk komunikasi atau interaksi langsung Kemnaker dengan pengusaha untuk bersama-sama mendorong kepatuhan penerapan persyaratan norma K3 lingkungan kerja pada khususnya, termasuk menjaring masukan guna perbaikan kebijakan penerapan K3.

Haiyani mengatakan, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan bagi pekerja dan kemajuan dunia usaha bahkan juga perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pada masyarakat dan lingkungan pada umumnya.

Secara khusus, katanya, persyaratan K3 telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan pelaksana lainnya. (hasyim)e

Leave a Comment