Peserta virtual meeting. (foto : Humas Kemnaker)
JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat ini partisipasi perempuan dalam pembangunan secara menyeluruh sudah meningkat dibandingkan masa lampau,
Namun masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja. Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Oleh sebab itu, lanjut menteri, diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Ia meyakini ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Berbicara pada virtual meeting dalam #Ngobrol Seru ‘Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi’,Sabtu (5/3) Menteri Ida mengatakan seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang, pemerintah telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan.
Menaker berpendapat, apabila DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut. “Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini,” ujarnya. Menaker