-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Kesra Nasional

ASN di DKI Cukup. DKI Tolak ASN Yang Enggan ke IKN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto : Ist)

JAKARTA (Pos Sore) — Pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Nusantara, Kaltim memiliki konsekuensi husus yakni keharusan berpindahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti perpindahan kementerian atau lembaga ke IKN tersebut.

Alhasil, sejumlah ASN memilih akan beralih tugas ke daerah-daerah tertentu seperti DKI dan Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Baswedan mengatakan isu banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak untuk dimutasi ke Ibu Kota Baru (IKN) dan meminta untuk dimutasi ke Pemprov DKI Jakarta.

Anies mengatakan, ASN di DKI sudah cukup sehingga tidak perlu lagi mutasi ASN dari pusat. “Kami di DKI Jakarta secara jumlah sudah sangat cukup,” kata Anies kepada wartawan setelah menghadiri upacara Tawur Agung Kesanga di Pura Adhitya Jaya, Rabu (2/3).

Anies menilai, perpindahan dari pusat ke Pemprov DKI perlu pertimbangan matang. Jangan sampai malah nantinya membebani warga Jakarta. “Jadi jangan nanti menjadi beban bagi warga Jakarta,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB) Tjahyo Kumolo juga mengatakan ASN tidak boleh menolak jika ditugaskan ke IKN.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke Ibu Kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” kata Tjahjo kepada wartawan.

Sebagai informasi, untuk tahap awal pemindahan, akan ada 118.000 sampai 180.000 ASN yang wajib untuk pindah ke IKN.

Berdasarkan salinan Lampiran II Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara, ASN yang akan dipindahkan adalah ASN yang berada di lingkup kementerian dan lembaga yang mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan, mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan. (hasyim)

Leave a Comment