17.8 C
New York
27/10/2024
Aktual Kesra

Pemerintah Wajibkan Perusahaan Sediakan Fasilitas Kesejahteraan Bagi Pekerja

Salah satu bentuk Penunjang Kesejahteraan Bagi Pekerja adalah Koperasi, (Foto : Ist)

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Ketenagakerjaan mendorong setiap perusahaan agar menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan fasilitas kesejahteraan tersebut bisa juga diwujudkan dalam bentuk pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan fasilitas rekreasi, yang pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan non material.

“Maka dari itu harapan kita bersama bahwa kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,”ujar Dirjen Putri, saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta.

Humas Kemnaker dalam siaran persnya yang diterima possore.com, Jumat (25/2) menyebutkan, Dirjen PHI dan jamsos dalam arahannya mengatakan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya adalah telah diterbitkannya Surat Edaran No. 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI, Dinar Titus Jogaswitani. (foto : Dok. Humas Kemnaker)

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, untuk mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan kemampuan, serta melakukan pembinaan kepada perusahaan dalam rangka penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan, selain diterbitkannya surat edaran tersebut, upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah dengan menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh sebagai pedoman penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan.

“Berkenaan hal tersebut, untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja,” jelas Dinar. (hasyim)

Leave a Comment