-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Ekonomi Kesra

Perlu Kerjasama Tripartit, Dalam Meratifikasi Konvensi ILO

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anwar Sanusi. (Foto : Dok. Humas Kemnaker RI)

BEKASI (Pos Sore) — Langkah penting dalam melakukan Konsultasi Tripartit pada laporan penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO) adalah melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha.

Dan, konsultasi Tripartit itu bertujuan untuk mencermati draf laporan pemerintah atas penerapan Konvensi atas Rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022.

Biro Humas Kemnaker RI dalam siaran persnya yang diterima Possore,com, Jumat (18/2) menyebutkan, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan hal itu ketika memberikan sambutan secara virtual pada acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi Tahun 2022.

Dikatakan Anwar Sanusi, negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan Konvensi dan Rekomendasi yang belum diratifikasi.

Untuk pelaporan periode tahun 2022, kata Sekjen Anwar, Konvensi dan Rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup, Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga, serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas.

“Dari ketiga Konvensi tersebut, ada satu Konvensi yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO nomor 111 yang diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 21 Tahun 1999,” katanya.

Anwar Sanusi mengharapkan, adanya kerja sama untuk mengimplementasikan Konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia periode tahun 2022.

“Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada Konsultasi Tripartit ini,” ujarnya.

Untuk itu sangat diperlukan komitmen dan upaya dari semua pohak agar dapat mempererat kerja sama unsur Tripartit di Indonesia khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan. (hasyim)

Leave a Comment