17.8 C
New York
27/10/2024
Aktual Ekonomi Featured Kesra Nasional

Buruh Tidak Usah Resah, Jika Ter-PHK Dicover Program JKP

Kepala Biro Humas Kemnaker RI, Chairul Harahap. (Foto : Biro Humas Kemnaker RI)

JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat tidak bekerja akibat kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, bahkan hingga situasi usia yang sudah tidak produktif lagi.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Harahap dalam siaran persnya menyebutkan berbagai jenis perlindungan bagi pekerja, ada dalam berbagai bentuk seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terkahir adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.

Pernyataan Chairul ini sekaligus menjawab Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal yang dilansir beberapa media nasional, mengecam keras sikap pemerintah yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Said mengatakan buruh yang ter-PHK pada usia 30 tahun, hanya bisa mengambil JHTnya setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun ? Ini sangat tidak adil dan mencederai kehidupan buruh.

Untuk itu, Karo Humas Kemnaker menjelaskan bahwa pemerintah juga akan meluncurkan program baru sebagai bantalan butuh yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Menurut sumber di Kemnaker program JKP ini akan di luncurkan pada 22 Februari 2022 mendatang yang diharapkan bisa menjadi sandaran hukum bagi pekerja yang ter-PHK.

Chairul melanjutkan, Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Dia menjelaskan, meskipun tujuannya sebagaimana tercantum di atas namun bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. Klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. (hasyim)

Leave a Comment