20.9 C
New York
05/05/2026
Aktual

Komnas PA: Darurat Kejahatan Seksual Pada Anak Sejak 4 Tahun Lalu

JAKARTA (Pos Sore) — Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyebut, kondisi kedaruratan kejahatan seksual pada anak, dikuatkan dengan fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak, yang diterima Komnas Perlindungan Anak sepanjang 4 tahun terakhir.

“Jumlahnya terus meluas dan meningkat,” kata Arist Merdeka Sirait, saat berbicara dalam ‘Seminar Nasional Perlindugnan Anak Terhadap Kejahatan Keluarga, Sekolah dan Lingkungan’, yang diadakan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), di Jakarta, Senin (19/5).

Dia menuturkan sebenarnya sejak 4 tahun lalu (2010-2014), Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) telah melaporkan bahwa Indonesia telah darurat kejahatan sesual terhadap anak.

Data yang dikumpulkan dan dianalisis Pusat Data dan Informasi Komnas PA di Indonesia, ujarnya, tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan/kota.

Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak. Juga ada eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, serta kasus-kasus perebutan anak,

Arist menjelaskan data dan korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus, diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual).

Pada 2013, katanya, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus/876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak. (tety)

Leave a Comment