-0.1 C
New York
02/12/2024
Hukum dan Perundang-Undangan

Jangan senang dulu, Lonceng Pertarungan Belum Berakhir, Kader Partai Demokrat Ajukan Banding ke PT TUN

JAKARTA (Pos Sore) –  Pertarungan belum selesai, lonceng akhir ronde baru sekali berbunyi untuk gugatan beberapa kader Partai Demokrat kepada Menkumham terkait SK Pengesahan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan AHY yang diduga sarat dengan rekayasa.

Hasyim Husein, salah satu kader Partai Demokrat yang tercatat sebagai Penggugat pada Gugatan 154/G/2021/PTUN.JKT mengatakan sebagai warga negara yang baik pihaknya menghormati dan taat hukum. Namun untuk mengejar rasa keadilan, dia akan mengajukan Banding ke PT TUN.

“Kami sudah membicarakan dengan Tim Kuasa Hukum untuk segera mengajukan Memori Banding ke PT TUN, ” Kata Hasyim ketika dihubungi, Jumat (24/12).

Dia menambahkan bahwa dalam mencari keadilan pihaknya akan mengajukan banding ke PT TUN terhadap gugatan yang di tolak atau NO di PTUN Jakarta.

Sebab bagi dia dan penggugat lainnya gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta sudah sangat transparan soal AD/ART yang jelas-jelas tidak dibahas di Kongres PD 2020 dan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku di negara ini.

“Tolong digarisbawahi bahwa yang kami gugat adalah Menkumham yang sudah mengeluarkan SK tentang Perubahan AD/ART dan Kepengurusan DPP PD bukan PD. Setelah dtolak oleh PTUN maka kami akan segera mengajukan Banding ke PT TUN.”

Lonceng pertarungan di meja hijau belum selesai. Masih ada ronde-ronde berikutnya, ujar Hasyim sembari menambahkan bahwa apa yang dilakukan olehnya dengan menggugat SK MENKUMHAM adalah untuk mengembalikan marwah Partai Demokrat yang sudah tercabik-cabik selama kepemimpinan keluarga Cikeas di partai berlambang bintang mercy tersebut.

Ungkapan pihak DPP PD yang menyebutkan dirinya (Hasyim Husein – red) adalah mantan kader Partai Demokrat dibantah keras olehnya.

Menurutnya sampai hari ini tidak pernah menerima SK Pemberhentian sebagai kader terbukti dia masih memegang KTA PD yang ditandatangani oleh SBY, bahkan KTA semasa Ketum Prof Subur Budi Santoso dan Anas Urbaningrum masih dikantongi.

Sebelumnya Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.

Leave a Comment