17/04/2026
AktualNasional

MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Menjadi 2 Tahun

Membawa spanduk panjang, para pendukung maupun pencinta , Habib Rizeq  Shihab, di Banten mengungkapkan kredinduan mereka kepada  imam besar FPI itu. (foto: dok/JPNN)

Possore.com  — Majelis kasasi perkara Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, menilai hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan.

Lebih jauh, majelis kasasai juga menilai, apa yang diputuskan pengadilan terdahulu, PN maupun PT, yaitu menyangkut kebohongan yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, sebagai putusan yang tidak tepat. Peristiwa keonaran yang dituduhkan itu hanya ramai di media massa.

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.”Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun,” kata Andi Samsan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/11).

MA memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq Shihab selama dua tahun, yang sebelumnya vonis pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni empat tahun.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.

Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang. Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan itu, hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Bahwa meskipun Rizieq telah melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.

Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Rizieq tersebut. Hakim juga melihat Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.

Karena itu, Majelis Kasasi menilai hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan. (lya)

 

Leave a Comment