Iwan Sumule yang pernah jadi caleg Gerindra, akrab dengan Ketum Gerinda Prabowo Subianto yang kini duduk di kabinet Jokowi (foto: dok/instagram)
Possore.com — Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait ketrlibatan dua pejabat negara itu dalam bisnis tes PCR (polymerase chain reaction)
Iwan Sumule, aktivis yang juga Ketua Mejelis ProDem kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11), menyatakan mereka melaporkan melaporkan dua orang dekat Presiden Jokowi itu karena sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa mereka melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Unsur KKN dalam praktik bisnis PCR dan swab antigen ini sudah terpenuhi ketika Luhut mengakui dirinya memang memiliki saham pada PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
“Pak Luhut sudah mengakui, bahwa dia ada di dalam PT GSI yang mendapat proyek pengadaan PCR. Nah Artinya unsur yang memenuhi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ini itu sudah memenuhi dan jelas,” kata Iwan. Iwan juga menyayangkan, laporannya ke Polda Metro Jaya masih ditolak dengan alasan, mereka harus lebih dulu berkirim surat pemberitahuan ke pimpinan Polda Metro Jaya.
Sejak kasus bisnis tes PCR ini disorot masyarakat, pihak Menteri Marvest maupun Meneg BUMN sama mengakui keterlibatan mereka. Namun mereka menggarisbawahi tidak mengambil keuntungan sepeserpun dari bisnis PCR itu. Dari sini kemudian muncul atau dimunculkan istilah kewirausahawan sosial.
Iwan Sumule sendiri tegasmenyatakan, pihaknya terpaksa melaporkan kedua menteri Jokowi ini lantaran dianggap telah mengkhianati cita-cita perjuangan reformasi.
Iwan menyampaikan bahwa, cita-cita perjuangan reformasi yang dianggap fundamental ialah menuntut agar penyelenggara negara yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Makanya kami ke Polda, kami melaporkan soal Kolusi, Korupsi dan Nepotismenya yang juga merupakan tindakan pidana,” tegas Iwan Sumule.
Melalui akun twitternya @KetumProDEMnew, Iwan jelas menyebutkan, melakukan Kolusi dan Nepotisme adalah perbuatan pidana yang jelas dan tegas ancaman hukumannya dalam UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Pasal 21 dan 22.
Polda Metro Jaya sendiri menolak laporan Iwan Sumule, dengan alasan Iwan harus lebih dulu membuat surat pemberitahuan ke pimpinan Polda Metro Jaya. Atas penolakan itu, Iwan mempertanyakan alasan dari penyidik yang meminta mereka untuk lebih dulu membuat surat pemberitahuan tersebut.
“Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda,” kata Iwan. (lya)
