Majelis Hakim PN Jakarta Utara diketuai Dodong Iman Rusnadi, SH, MH saat menyidangkan ketiga terdakwa Ren Ling dkk (foto PS/ND)
JAKARTA, Pos Sore — Sidang perkara “pembegalan” Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan terdakwa Ren Ling dkk yang selama ini sering kali mengalami penundaan di PengadilanNove Negeri (PN) Jakarta Utara, kini kembali ditunda lagi hanya gara-gara Majelis Hakim belum siap membacakan putusannya.
Sesuai agenda sidang, dijadualkan Kamis 11 November 2021 akan dibacakan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusnadi, SH, MH. Namun hingga sore hari, sidang ditunda dengan alasan Majelis Hakim belum siap membacakan putusan.
Kepastian penundaan sidang perkara “Begal Perusahaan PMA” ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Subhan SH, ketika dicegat dan dikonfirmasi wartawan di PN Jakarta Utara, Kamis siang (11/11/2021). “Iya benar, sidang ditunda minggu depan, Kamis 18 November, karena Majelis Hakim belum siap baca putusan,” kata Subhan.
Pada sidang sebelumnya saat agenda sidang pembacaan tuntutan, juga sempat mengalami penundaan. JPU diketuai Subhan SH, menyatakan belum siap baca tuntutan. Alasannya kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Farida Felix SH, naskah tuntutan jaksa belum ditandatangani atasan.
Begal Perusahaan PMA
Pada tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut 6 tahun penjara bagi tiga pengusaha lokal (Ren Ling dkk), terdakwa perkara “pembegalan” Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Kami menuntut masing-masing 6 tahun bagi ketiga terdakwa,” kata JPU Subhan, SH.
Menurut JPU, ketiga terdakwa sebagai pengusaha lokal, terbukti secara meyakinkan telah menggunakan keterangan palsu dalam mendirikan perusahaan, sebagaimana diatur dalam pasal 266 Jo 255 (1) KUHP.
Perusahaan PMA yang “dibegal” tersebut, kata Jaksa, adalah PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009. Sudah beberapa kali mengalami perubahan susunan direksi melalui RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).
Namun setelah saksi Denni melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, kata Jaksa, ketiga terdakwa lalu membatalkan 3 akta karena menyalahi prosedur sesuai UU No.4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kasus ini bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan.
Caranya, mereka bertiga mendirikan perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009 melalui notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan galena.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis depan 18 November 2021, dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara (PS/ND)