10 C
New York
19/04/2026
AktualJabodetabek

Ga-Ge di DKI Jakarta Kembali ke Aturan Lama

Pemberlakuan Ganjil-Genap di wilayah Ibukota Jakarta kembali ke aturan lama (foto: dok/poskota.co.id)

Possore.com – Kebijakan pemerintah daerah mengenai pemberlakuan ganjil genap (Ga-Ge) di Wilayah DKI Jakarta dikembalikan ke aturan lama sesuai penerapan system yang diatur dalam Peraturan Gubernur.

Kini, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu dan hari libur peraturan gage tidak diberlakukan.

Demikian penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (15/10).

Menurut Sambodo, untuk ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap masih tetap sama, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Disampaikan Sambodo, mulai hari ini pihaknya juga tak lagi menerjunkan anggota untuk memantau penerapan ganjil genap di mulut-mulut jalan.

“Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE,” tutur Sambodo.

Untuk tilang manual petugas bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu. Tujuannya, agar pengendara tidak terkena tilang dua kali. (lya)

Leave a Comment