10.5 C
New York
22/04/2026
AktualKriminal

Penganiayaan Pedagang Pasar Gambir, Kapolsek Percut Seituan Dicopot

LG, seorang pedagang di Pasar Gambir Percut Seituan, Sumut, korban penganiayaan (foto: tangkapan lyar TVOne/Yuotube)

Possore.com — Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, copot Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu.

“Iya benar dicopot, karena kita sedang evaluasi kinerja Kapolsek Percut Seituan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (13/10).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Waspada Online, evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Percut Seituan terkait pemeriksaan kasus saling lapor antara pedagang Pajak Gambir berinisial LG dengan oknum preman berinisial BS yang tengah didalami Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

“Evaluasi ini dalam proses pemeriksaan terhadap perkara penyidikan kasus saling lapor yang tengah ditangani Polda Sumut dan Polrestabes Medan,” ungkap Hadi.

Selasa malam (12/10), Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, telah memfasilitasi pertemuan antara pedagang Pasar Gambir berinisial LG dan pria yang diduga preman berinisial BS karena kasus saling lapor di Lobbi Adhi Pradana Mapoldasu, Selasa (12/10) malam.

Sebelumnya Polrestabes Medan mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu M Karo-karo dari jabatannya, karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Kasus ini terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Liti Wari Iman Gea alias LG (37), yang berprofesi sebagai pedagang, di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Jadi setelah dilakukan audit penyelidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Polrestabes Medan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (13/10)

Perkara dugaan penganiayaan ini menjadi sorotan setelah LG selaku korban ternyata juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terjadi karena pasca-kejadian kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan, dan kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kemudian meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan untuk menarik perkara itu. Kasus dengan terlapor BS ditangani Polrestabes Medan, dan terlapor LG ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi, kasus penganiayaan itu bermula karena LG menolak memberikan uang keamanan sebesar Rp 500.000 yang diminta sekelompok pelaku. Aksi kekerasan itu pun terekam kamera, dan videonya viral di media sosial. (lya/waspada online)

Leave a Comment