JAKARTA, Possore.com– DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang_Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No: 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggota Badan Legislasi DPR RI, Amin Ak mengungkapkan, revisi UU BUMN itu harus mampu menciptakan ekosistem yang mendorong perbaikan kinerja BUMN yang sampai saat ini masih jauh dari harapan. Artinya, Revisi UU BUMN Pijakan Strateg Perbaiki Kinerja BUMN
Wakil rakyat dari Dapil IV Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Lumajang dan Jember) itu mengatakan, kinerja perusahaan BUMN saat ini menurun baik secara produktivitas, efisiensi hingga kemampuan mendorong profitabilitas. Karena itu, Revisi UU BUMN adalah momentum penting dan strategis untuk mendorong perbaikan struktural sehingga kinerja profitabilitas bisa meningkat.
“Revisi UU BUMN harus menjadi pondasi untuk mereformasi perusahaan milik negara dengan tujuan meningkatkan daya saing BUMN dan mengubahnya menjadi perusahaan kelas dunia,” ujar politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi VI DPR RI tersebut kepada Possore.com akhir pekan kemarin.
Amin mengatakan, reformasi BUMN dibutuhkan untuk memenuhi harapan rakyat terhadap keberadaan BUMN. Pertama, BUMN harus memperbesar kontribusinya sebagai sumber fiskal perekonomian nasional yang juga salah satu sumber pendapatan negara, baik kontribusinya dalam bentuk pajak maupun dividen.
Kedua, BUMN harus memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan menjadi sandaran bagi kebangkitan perekonomian rakyat yang saat ini terdampak pandemi Covid-19. Ketiga, BUMN harus mengedepankan persaingan sehat dan tidak menghambat pertumbuhan entitas bisnis swasta serta tidak bergerak ke arah state capitalism.
Menghadapi penurunan kinerja BUMN, reformasi menitikberatkan pada modernisasi tata kelola perusahaan, peningkatan pengawasan aset negara, dan restrukturisasi BUMN termasuk menghapus perusahaan zombie. Investasi dari luar dimungkinkan untuk meningkatkan kapasitas BUMN, namun pada saat yang sama, kepemilikan negara terhadap BUMN tetap dijaga sebagai andalan perekonomian.
Menurut dia, Indonesia bisa belajar dari reformasi BUMN yang dilakukan China 2003 membentuk State-owned Assets Supervision and Administration Commission (SASAC), badan negara yang mengelola BUMN dan bergerak di sektor riil. Sedangkan perusahaan yang berskala kecil dan menengah dikelola oleh Daerah. “China berhasil mereformasi dan mentransformasi BUMN mereka untuk menjadi lebih efisien, memberikan kontribusi yang maksimal untuk masyarakat, dan menjadi pemain kelas dnia,”
SASAC menjadi poin penting dalam pengelolaan BUMN sehingga perusahaan-perusahaan tersebut bisa menonjol kiprahnya dalam dunia internasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengambil profesional untuk mengelola SASAC, yang bersumber dari diaspora China yang berpengalaman di Amerika dan Eropa.
“Penerapan good governance dan sumber daya manusia yang andal tersebut mempercepat transfer teknologi dari negara-negara maju sehingga kualitas BUMN pun meningkat,” kata Amin.
Amin menekankan penting memperkuat pasal-pasal mengenai pengawasan BUMN. Jangan sampai ada celah bagi berulangnya kasus di BUMN yang merugikan negara yang umumnya disebabkan moral hazard pengelolanya. Amin menyebut skandal PT Jiwasraya dan PT Asabri merupakan contoh masih lemahnya sistem dan mekanisme pengawasan dalam upaya pencegahan (preventif) penyimpangan oleh pengelola. (decha)