Foto tahun 2016, bersama Kapolri Tito Karnavian (waktu itu) dan ustad Arifin Ilham (foto: ist)
Possore.com — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap, jaksa dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta, yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) betul betul bisa mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan Mahlamah Agung (MA) dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya..
Bahkan, termasuk dalam kasus kasus lainnya yang menjerat HRS, seperti kasus RS UMMI Bogor, di mana HRS divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dan kasus Megamendung. Jaksa juga diharap tidak lagi melakukan upaya hukum lainnya jika putusan sudah dijatuhkan.
Harapan HNW itu – panggilan Hidayat – dilontarkannya melalui siaran persnya, Rabu (6/10), mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penolakan kasasi itu membuat eks pimpinan FPI seperti Kiai Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas.
Perlunya jaksa mempertimbangkan substansi keadilan, menurut HNW, agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki (para penegak hukum –red) adalah tegaknya hukum berkeadilan sehingga terkoreksilah kesan bahwa jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang bernafsu ingin memenjarakan HRS dan dan mantan pimpinan FPI lainnya.
Padahal, lanjut HNW, pelanggaran yang dilakukan HRS bukan masuk kategori berat. Namun, pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang semestinya cukup dikenakan sanksi administratif. “Seperti yang dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Apalagi yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan jaksa,” kata dia.
HNW berharap MA juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq. Antara lain, kasus RS UMMI Bogor, yang mana Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, di pengadilan negeri dan di pengadilan tinggi.
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap putusan MA yang mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara lainnya yang menyeret HRS.
HNW menyiinggung juga kasus kerumuman Megamendung, Bogor, Jawa Barat, di mana majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum.
Pasalnya, ada banyak pihak termasuk para pejabat pemerintah yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana. Sementara, HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat dengan pasal pidana dan dipenjara.
Karena itulah hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum dalam kasus kerumunan Megamendung, HNW pun berharap vonis MA yang menolak kasasi itu, jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut. (lya)