3.8 C
New York
03/12/2024
Aktual Ekonomi

Kemnaker Siapkan Standar Kompetensi Tenaga Kerja Bongkar Muat

Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Perlu Diperhatikan 

SURABAYA (Pos Sore) — Peningkatan kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah salah satu isu yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagaruhkerjaan mengingat Peningkatan kompetensi ini diperlukan untuk mengantisipasi penerapan digitalisasi di bidang logistik.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Surabaya, Kamis (30/9) mengatakan pihaknya akan menyusun standar kompetensi bagi TKBM berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Termasuk di dalamnya adalah upskilling dan reskilling dalam rangka mengantisipasi dampak otomatisasi di Pelabuhan.

Dirjen Putri mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM pelabuhan yang dilakukan Kemnaker mencakup 3 hal.

Pertama, bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja.

Kedua, bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja. Ketiga, bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.

Ketiga, kejelasan hubungan kerja antara TKBM dengan koperasi. Terkait hal ini, kata Putri, kejelasan hubungan kerja antara Koperasi dengan TKBM dan perlindungan kerja, pihaknya telah mengundang beberapa serikat pekerja/serikat buruh dan pengurus koperasi TKBM perwakilan dari beberapa povinsi, yang mewakili Pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia.

Selain itu, yang juga menjadi perhatian Kemnaker adalah upah, jaminan sosial, dan kesejahteraan TKBM. “Jadi harus dapat dipastikan upah TKBM tidak boleh di bawah peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” katanya.

Rapat Koordinasi yang berlangsung 28 – 30 September 2021 dimaksudkan untuk membahas isu-isu krusial tersebut oleh Kemnaker bersama K/L dan stakeholders terkait. Sehingga pelindungan TKBM dapat berjalan maksimal. (hasim)

Leave a Comment