Possore.com – Mantang Pangkostrad, Kivlan Zen, divonis 4,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah karena memiliki senjata api (senpi) ilegal. Merasa keberatan, dan tidak terima dirinya bersalah dalam kasus ini, Kivlan langsung mengajukan banding.
“Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta. Itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan,’’ tegas Kivlan dalam persidangan di PN Jakpus, Jumat (24/9). Kivlan menambahkan, walau dia dihukum cuma 4 bulan dan 15 hari, dia keberatan karena hal itu menyangkut kehormatannya.
Majelis hakim, dalam pertimbangan mengemukakan hal yang meringankan bagi Kivlan Zen adalah dia berjasa untuk negara.
Kivlan Zen dikenal sebagai Letjen Purnawirawan yang di hari hari belakangan ini dikenal bersuara vocal dan sangat kritis terhadap pemerintah. Sebelum menjalani sidang, Kivlan terlihat menangis ketika dihampiri istrinya.
Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan membeli senpi senilai Rp 145 juta.
Dalam perkara ini, Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai dan menyimpan amunisi sebagaimana di dakwaan ke-satu,” kata hakim ketua, Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakpus. (lya)
