8.2 C
New York
21/04/2026
AktualHukum dan Perundang-Undangan

Azis Syamsudin Tidak Penuhi Panggilan KPK

Possore.com – Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsudin yang diharapkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, sampai petang ternyata tidak diketahui berada di mana. Menurut informasi, politisi Golkar ini tidak bisa memenuhi undangan lembaga anti-rasuah itu karena sedang menjalani isolasi mandiri, dan meminta pemeriksaan dirinya diundur sampai dua pekan ke depan.

Pihak DPP Golkar yang dihubungi wartawan mengaku tidak tahu di mana keberadaan Azis. Demikian juga pimpinan DPR, belum mengetahui di mana politisi Golkar itu.

‘’Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini,’’ ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar. ‘’Kita tunggu saja, apakah beliau akan menghadiri panggilan KPK hari ini,’’ kata Supriansa.

‘’Saya belum tahu perkembangan Pak Azis….pagi ini saya belum dapat kabarnya,’’ kata rekan Azis dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang juga Wakil Ketua DPR.

Pemanggilan Azis Syamsudin ke KPK ini menarik perhatian masyarakat. Karena terkait perkara yang dituduhkan kepada mantan Ketua Umum KNPI itu, KPK mendapat sorotan bahkan kecaman dari masyarakat karena dianggap lamban, atau sengaja tidak mau menyentuh Azis kendati semuanya itu dibantah KPK sendiri. Boyamin Saiman dari MAKI pernah mengancam akan mempraperadilankan KPK karena tidak juga memeriksa Azis.

Diketahui, Juni lalu Azis Syamsudin menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dan Walikota Tanjung Balai, M.Syahrial.

Info yang beredar sebelumnya menyebut Azis telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun info ini pun belum mendapatkan pembenaran dari Ketua KPK, Firli Bahuri yg dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9). Firli juga tidak membantah.Namun kepada detikcom Firli menyatakan pihaknya akan mengumumkan status Azis pada waktunya.

Awal pekan ini, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, jaksa mengatakan Azis berperan di tiga perkara. Pertama, perkara kasus suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret Walkot Tanjungbalai M Syahrial.

Kedua, perkara suap di Lampung Tengah yang menyeret dirinya dan Aliza Gunado. Ketiga perkara mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar) Rita Widyasari.

Berdasarkan info dari laman resmi lhkpn.kpk.id total harta kekayaan Azis mencapai Rp100 miliar. Angka ini berdasarkan pelaporan tahun 2020 lalu. (lya)

Leave a Comment