-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Kesra

Penetapan Upah Minimum Di Musim Pandemi Menjadi Tantangan Tersendiri

Menaker Ida Fauziyah

JAKARTA (Pos Sore) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah ketika memimpin sidang pleno LKS Tripnas mengatakan masa pandemic sekarang ini menjadi tantangan tersendiri di sektor ketenagakerjaan.

Dihadaan peserta sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 yang terdiri dari anggota LKS Tripnas, Rabu (22/9), Ida Fauziyah mengatakan tantangan itu harus dijawab dengan kerja nyata sehingga untuk mencapai tujuannya mutlak diperlukan persiapan yang matang.

Sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan. Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja.

Ida Fauziyah menegaskan latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional, ” katanya.

Seperti diketahui setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi COVID-19.

Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta. Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari sembilan orang unsur pemerintah, dan tujuh unsur serikat pekerja/buruh serta dan sembilan pengusaha. (hasyim)

Leave a Comment