-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Hukum dan Perundang-Undangan

Soegiharto Santoso Serius Tantang Otto Hasibuan Ungkap Pemalsuan Dokumen

POSSORE.COM – Tantangan Soegiharto Santoso alias Hoky Ketua Umum Apkomindo (2015-2019) dan 2019-2023 terhadap pengacara kondang Prof Dr Otto Sasibuan terus bergulir. Sayangnya tantangan debat terkait gugatan kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia itu belum dijawab pihak Otto meski sudah beberapa kali dikonfirmasi melalui nomor handpone yang bersangkutan.

Menurut Hoky keengganan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) itu menerima tantangan debat bisa jadi karena takut terungkap soal dugaan pemalsuan data terkait gugatan kepengurusan Apkomindoversi Musyawarah Nasional Luar Biasa 2 Februari 2015 lalu yang ditangani Otto Hasibuan dan timnya.

Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia, menduga Otto Hasibuan takut melayani tantangannya karena kasus dugaan pemalsuan data terkait gugatan kepengurusan Apkomindo versi Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 2 Februari 2015 yang ditanganinya bakal terungkap.

“Dia (Otto Hasibuan –red) tidak berani terima tantangan karena mungkin takut dugaan pemalsuan data kliennya terbongkar lalu dikejar wartawan,” kata Soegihrto Santoso di kantornya di bilangan Jalan Zainul Arifin Jakarta Barat, Rabu (15/9).

Hoky menjelaskan, dalam surat kontra memori kasasi 15 Maret 2021 atas Putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH disebutkan, yang terpilih dalam Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz itu.  Ismail selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta Adnan selaku Bendahara.

Sementara dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Otto Hasibuan cs dengan sangat jelas menyebutkan dalam eksepsinya, hasil Munaslub tanggal 2 Februari 2015 terpilih Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal serta Ir. Kunarto Mintarno selaku Bendahara.

“Ini membuktikan secara  gamblang dalam dokumen akta otentik di pengadilan PN JakSel dan di PN JakPus, terjadi keterangan yang bebeda. Dan ini yang saya tantang debat terbuka kepada Otto Hasibuan terkait dua versi susunan nama berbeda itu. Pertanyaannya apakah Otto sengaja menyampaikan 2 versi susunan nama berbeda itu di sidang pengadilan,” tutur Soegiharto Santoso.

Celakanya lagi, kata Soegiharto dalam memori Kasasi oleh pihak DPA APKOMINDO atas Putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PT.DKI Jo. PN JakTim No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim, tertanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MM dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn. dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, nama-nama hasil Munaslub 2 Februari 2015 berbeda lagi. Disitu disebutkan Rudi Rusdiah (Ketua Umum) dan Rudi Dermawan (Sekretaris Jenderal) serta Suharto Juwono (Bendahara).

Menurut Hoky dari 3 (tiga) perkara tersebut terungkap ada 3 hasil Munaslub APKOMINDO berbeda yang dilaksanakan 2 Februari 2015. Tiga versi susunan pengeurus terpilih yang berbeda ini kemudian digunakan di 3 (tiga) Peradilan berbeda, yaitu di PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan (masih dalam proses kasasi), serta di PN Jakarta Pusat yang akan diajukan untuk proses banding. Jadi tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan saya bawah ke ranah pidana,” tegas Hoky.

Hoky mengungkapkan perkara Apkomindo selama 10 tahun terakhir, tak lepas dari peran mafia hukum. Dia menduga para mafia hukum inilah yang ikut bermain mengobok-obok Apkomindo sejak tahun 2011 lalu. Padahal pada 1 Desember 2016 silam, pihaknya sudah mengantongi putusan inkrah di tingkat Kasasi.

Seperti diketahui sebelumnya MA sempat menolak upaya kasasi Sonny Franslay terhadap hasil putusan PTUN dan PTTUN atas gugatan pembatalan Surat Keputusan Dirjen AHU KemenkumHAM RI tentang Kepengurusan Apkomindo hasil Munas di Solo tahun 2012. Sehingga sejak saat itu kepengurusan Apkomindo yang dipimpin Hoky (Soegiharto Santoso) sah diakui negara bahkan diperkuat adanya putusan inkrah di tingkat kasasi.

Pertanyaan besarnya menurut Hoky, ketika Otto Hasibuan Cs melayangkan gugatan atas kuasa dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail (Ketum dan Sekjen) Apkomindo versi Munaslub 2 Februari 2015, sementara berdasarkan dokumen dan bukti foto serta pemberitaan media online, Faaz Ismail tidak hadir pada saat Munaslub 2015 dan yang terpilih pada waktu itu adalah Rudi Rusdiah (Ketum) dan Rudy Dermawan Muliadi (Sekjen). Bahkan di akta notaris hasil Munaslub tidak ada nama Faaz Ismail.

Rudi Rusdiah, Ketum terpilih versi Munaslub 2015, justeru sudah berbalik mendukung kepengurusan Apkomindo yang sah bahkan telah 3  kali hadir menjadi saksi di pengadilan dengan dan menyatakan bahwa Munaslub 2015 tidak sah karena tidak ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD-DPD dan tidak ada seorangpun DPD yang hadir, sehingga jelas itu melanggar AD dan ART organisasi.

Sejauh ini kepengurusan Apkomindo versi Munaslub, tak bisa disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI karena terganjal kewajiban memasukan dokumen asli peserta Munaslub dari DPD-DPD Apkomindo se Indonesia.  “Anehnya Munaslub bodong dan yang tidak memiliki legal standing mewakili Apkomindo justeru bebas melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan bahkan bisa menang sampai di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Hoky.

Sebelumnya telah ada fakta hukum pula dimana pihak kelompok Sonny Franslay dan Hidayat Tjokrodjojo serta para pengikutnya berhasil melakukan rekayasa hukum dengan membuat laporan palsu ke Bareskrim Polri 14 April 2016 dengan laporan polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim. Laporan palsu itu telah menjadikan Hoky sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari.

Namun setelah proses hukum berjalan, Hoky pun dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU atas nama Ansyori SH dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

“Oleh karena itu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI serta KPK harus mengawasi proses hukum perkara-perkara Apkomindo, karena kuat dugaan ada mafia hukum ikut bermain dalam kasus ini. Saya juga telah melaporkan ke Bareskrim Polri, atas laporan palsu yang menyebabkan saya sempat ditahan selama 43 hari,” jelas Hoky. (aryo)

 

Leave a Comment