Maria de Lourdes E.P.M segera bergegas ke rumah tetangganya saat ia berulang kali mendengar suara tangisan sang anak. Suara tangisan ini jelas terdengar di telinganya karena rumahnya berdekatan. Bagaimana ia tidak terusik?
Secara naluri ia sudah bisa menduga anak tersebut mendapat perlakuan kekerasan dari orang tuanya. Sadar bahwa yang akan dihadapinya orang tua si anak, remaja perempuan berusia 15 tahun itu pun tidak sendiri ke sana. Ia mengajak Ketua RT setempat.
“Kami membicarakan secara baik-baik terkait hal itu. Dan sekarang menjadi lebih mendingan dari pada sebelumnya,” terang pelajar kelas 2 SMA Kolese Loyola Semarang, Jawa Tengah, saat berbincang online dengan possore.com, Minggu (11/7/2021).
Remaja perempuan cantik ini tidak lain adalah sosok Ketua Forum Anak Kota Semarang. Sebagai orang yang selalu berjibaku dengan permasalahan anak, ia menjadi tahu ketika seorang anak mendapat perlakuan salah, khususnya dari orang tua. Dan, biasanya, instuisinya selalu benar.
Itu sebabnya, ia segera berinisiatif mengambil langkah agar hal itu tidak terus berulang. Hatinya akan teriris jika masih saja ada anak yang mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Setiap langkah yang diambil jelas selalu dikoordinasikannya dengan Ketua RT, yang tidak lain ayahnya sendiri.
Maria de Lourdes yang akrab disapa Maya ini sangat bersyukur, keterlibatannya dalam Forum Anak dan akhirnya didaulat menjadi Ketua Forum Anak Kota Semarang, cukup membantunya untuk menyuarakan suara dari anak-anak. Bahwa suara anak juga perlu didengarkan.
“Salah satu hal yang menyenangkan ikut ke dalam Forum Anak adalah ketika saya sebagai anak ingin menyampaikan pendapat akan lebih mudah. Karena lebih dekat dengan pemerintah dan pihak-pihak lainnya, jadi akan lebih mudah untuk mewakili penyuaraan suara dari anak-anak di daerah saya,” kata perempuan kelahiran Kudus, 15 November 2005, ini.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini banyak anak diperlakukan salah oleh orang tuanya. Mengapa ia bisa tahu? Karena, ia sering mendapat cerita dari kawan-kawannya. Ada juga yang sering curhat. Jadi, ia bisa menyadari jika ada anak mendapat perlakuan salah dari orang tuanya.
“Di masa pandemi ini, salah satu dampak yang terjadi adalah permasalahan di bidang ekonomi yang dialami terkhusus oleh keluarga atau orang tua. Bisa jadi karena PHK ataupun pemotongan gaji, dan lain-lain. Biasanya kecemasan dan rasa stres yang dialami orang tua akan dilampiaskan ke anak dalam bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun verbal,” ceritanya.
Dengan kondisi dan krisis yang makin memburuk akibat pandemi Covid-19, orang tua pun memiliki kecenderungan untuk lebih fokus bekerja, agar masih bisa tetap bertahan hidup. Dampaknya, pola asuh dan pengawasan terhadap anak menjadi berkurang. Terkadang hal ini akan menyebabkan masalah baru.
Salah satu masalah baru tersebut adalah perkawinan usia anak yang selama pandemi tren kasusnya cukup meningkat. Selain karena kurangnya pola asuh dan pengawasan dari orang tua, juga karena kegiatan belajar dilakukan secara online sehingga juga jadi tidak terkontrol seperti biasanya. Yang berarti lebih membuka peluang terjadinya perkawinan usia anak.
Untuk mengatasi masalah ini FASE/Forum Anak Kota Semarang kerap melakukan B.O.B.S atau Bincang Online Bocah Semarang, sejenis webinar namun lebih santai, dengan membawa topik perkawinan usia anak.
“Lalu kami juga melakukan Fanshow atau Forum Anak Show, dalam bentuk podcast, dengan membawa topik perkawinan usia anak. Tidak lupa kami juga melakukan kampanye yang diadakan oleh Forum Anak Provinsi Jateng, dalam rangka mencegah perkawinan usia anak”, terang anak tunggal dari pasangan Paulus Mujiran S.Sos, Msi dan M. M. Mien Haryanti SE, ini.
Masalah perkawinan anak ini juga disampaikan Maya saat berbicara dalam Media Talk bertema “Orangtua, Anakmu Masih Ingin Belajar. Jangan Kawinkan Dulu, Ya!”, yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Jumat (9/7/2021). Maya mengatakan optimalisasi kapasitas anak memang begitu penting dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.
Hal ini terbukti dengan peran dan keterlibatan Forum Anak, salah satunya di wilayah Jawa Tengah pada Gerakan “Jo Kawin Bocah” atau yang berarti Jangan Kawin di Usia Anak yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah.
Gerakan ini mengajak masyarakat, utamanya anak di wilayah Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Gerakan ini dilakukan melalui aktivasi kampanye melalui website dan media sosial, seperti membuat Jingle dan TikTok Challenge.
Selain itu, penyelenggaraan Expo dan Workshop “Jo Kawin Bocah” oleh Dinas P3AP2KB Jawa Tengah dengan melibatkan Forum Anak, webinar, talkshow dan Podcast, meluncurkan buku saku “Jo Kawin Bocah”, meluncurkan Care Center untuk konsultasi terkait perkawinan anak, serta pelatihan keterampilan hidup.
Bagaimana pun, pernikahan dini berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, status pendidikan, sampai ekonomi perempuan. Sayangnya, jumlahnya justru meningkat di Indonesia selama pandemi Covid-19.
Setidaknya terlihat dari data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mencatat ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari, membenarkan, perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak pada 2020, 1 dari 9 anak di Indonesia menikah.
“Banyak dampak negatif yang disebabkan dari perkawinan anak, di antaranya hilangnya hak anak terhadap pendidikan, tumbuh, dan berkembang,” tuturnya saat berbicara dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, pencegahan perkawinan anak harus melibatkan semua pilar pembangunan bangsa, termasuk peran anak itu sendiri demi menyadarkan masyarakat betapa perkawinan anak dapat merenggut masa depan anak yang cerah.
“Tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di antaranya tidak semua anak memiliki resiliensi yang tinggi dan perilaku berisiko pada remaja, langgengnya praktik perkawinan anak sebagai bagian dari tradisi dalam masyarakat, belum optimalnya pelaksanaan peraturan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, serta belum optimalnya komitmen dan koordinasi layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak,” jelasnya.
Perwakilan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, Rio Hendra menilai perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Dalam kondisi pandemi saat ini, jumlah perkawinan anak justru meningkat di banyak daerah.
Selama tahun 2020, angka permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan memang memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) pada 2020 permohonan Dispensasi Kawin yang masuk mencapai 65.302, atau meningkat 3 kali lipat dibanding tahun 2019.
“Beberapa alasan terjadinya perkawinan anak, khususnya anak perempuan, di antaranya alasan ekonomi, dampak belajar secara daring, pergaulan yang tidak semestinya dengan teman sebaya atau orang dewasa, nilai budaya, serta perkawinan yang dilakukan secara terpaksa karena menjadi korban kekerasan seksual,” terang Rio.
Pencegahan perkawinan anak telah menjadi salah satu dari 5 arahan Presiden RI untuk Kemen PPPA. Selain itu, pemerintah telah melakukan berbagai hal dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. Upaya tersebut di antaranya meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang menjadi dasar kekuatan dan sistem dalam mencegah perkawinan anak.
Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) juga telah meluncurkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, salah satunya desa harus nol perkawinan anak, serta tengah menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) tentang Dispensasi Kawin yang akan mengatur pra Dispensasi Kawin hingga pendampingannya pasca Dispensasi Kawin.
Namun, pemerintah tidak bisa melakukan pencegahan perkawinan anak sendirian.
Karenanya, 4 pilar pembangunan bangsa harus dikuatkan dan ikut berperan bersama dalam melakukan pencegahan perkawinan anak, yakni pemerintah, media, dunia usaha, dan masyarakat, termasuk anak.
Sejatinya memang kita butuh sosok Maya-Maya yang lain untuk bisa menyadarkan banyak orang agar bersama-sama mencegah terjadi perkawinan anak.
***
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah sudah disahkan pada 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang belum direvisi, disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika laki–laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun, serta memenuhi syarat – syarat perkawinan. Kini, setelah direvisi, baik laki-laki dan perempuan dizinkan menikah jika sudah mencapai usia 19.
Namun, mengapa masih saja terjadi pernikahan anak? Logikanya, kalau sudah ada pembatasan usia, pernikahan anak akan berkurang, bahkan tidak terjadi lagi. Inilah yang menjadi keresahan bersama.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menyampaikan, masalah perkawinan anak menjadi kekhawatiran bersama karena dampaknya mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri. Karenanya, perkawinan anak harus dihentikan!
“Kita semua wajib memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak,” tegasnya karena ternyata berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional (10,82 persen). Provinsi Kalimantan Selatan menempati posisi pertama dengan jumlah perkawinan anak paling tinggi, yakni 21,2 persen
Sebagai orangtua jelas saya heran dan bingung, kok masih ada orang tua yang mau menikahkan anaknya di usia belum dewasa? Itu kan sama saja merampas masa-masa remajanya. Membayangkan anak harus menjadi istri dan ibu dalam usia dini, rasanya bagaimana begitu.
Jangankan yang belum dewasa, pernikahan dalam usia dewasa saja banyak kerikil-kerikil tajam yang harus dilalui. Yang dewasa saja banyak juga yang berakhir dengan perceraian, bagaimana dengan usia anak?
Terlebih perkawinan bukanlah sekadar romantisme belaka, namun terkait keniscayaan untuk membangun peradaban bangsa yang tanggung jawabnya tidak mungkin diletakkan pada anak yang masih harus diasuh dan dilindungi tumbuh kembangnya.
Anak–anak memang belum saatnya merasakan satu ikatan sakral, merasakan tanggung jawab besar, ditambah status sosial yang dibarengi dengan kesiapan mental, materi, dan spritual yang matang untuk mempertahankannya. Tak jarang, anak-anak di bawah umur yang sudah dihadapkan dengan pernikahan menjadi korban dan mengalami trauma.
Entah sudah seberapa sering saya membaca berita tentang pernikahan di bawah umur. Entah sudah berapa banyak korbannya. Data Susenas 2018 menyebutkan, proporsi perkawinan anak yaitu 1 dari 9 anak kawin di usia anak. Ada yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, ada yang mengalami tekanan secara psikis, ada juga yang harus meregang nyawa.
Sejatinya pernikahan di bawah usia anak adalah bentuk kekerasan pada anak. Juga bentuk pelanggaran hak-hak anak berdasarkan Kovensi Hak Anak, bahkan melanggar UU Perlindungan Anak.
Penikahan anak juga berdampak pada tumbuh kembang anak, termasuk ibu dan bayinya. juga tidak akan terpenuhinya hak-hak dasar anak. Terlalu dini menjadi istri dan ibu akan banyak hak anak yang dikorbankan yang mempengaruhi kondisi psikologis anak.
Dan, umumnya pernikahan secara dini selalu berlangsung tidak harmonis karena belum siapnya psikologis anak menanggung beban sebagai istri dan orangtua di usia masih dini. Tidak sedikit pernikahan anak berakhir dengan perceraian.
Setidaknya, ada tiga dampak jika perkawinan anak kita biarkan. Yang paling tampak dan mudah diukur, yakni dampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dari dampak pendidikan, sudah bisa dipastikan perkawinan anak akan menyebabkan anak putus sekolah, sehingga menghambat capaian Wajib Belajar 12 tahun.
Dari dampak kesehatan terkait kondisi kesehatan reproduksi seorang anak jika memiliki anak karena mengalami kehamilan pertama di usia 13 – 17 tahun.
Belum lagi pemenuhan gizinya ketika juga harus mengasuh anak, bahkan hal terburuk adalah risiko kematian ibu dan anak
Dari dampak ekonomi, seorang anak yang menikah pada usia anak susah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya. Kalau pun mendapatkan pekerjaan dengan upah yang rendah, lalu akhirnya memunculkan kemiskinan dan masalah pekerja anak.
Dan seperti kita ketahui bersama faktor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi adalah 3 variabel yang digunakan untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tingginya perkawinan anak akan berpengaruh terhadap rendahnya IPM. (tety)
