JAKARTA (Pos Sore) — Senyum sumringah tersungging dari bibir Irma Retnandalas, pemilik usaha perlengkapan bayi dengan merk Baby Fynnsass. Usahanya memproduksi masker kain dengan merk yang sama, yang dirintisnya di awal pandemi Covid-19 mewabah, berhasil meraih sertifikat SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) pada 4 Mei 2021.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, di Bandung, Selasa (4/5/2021), berkesempatan menyerahkan SPPT SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain tersebut. Disaksikan Asisten III Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim.
Bagi sarjana Teknik Lingkungan ini, sertifikat SNI atau Standar Nasional Indonesia jelas akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi produknya. Masker kain yang diproduksinya pun semakin dipercaya konsumen. Percaya bahwa produk itu aman bagi kesehatan dan nyaman saat digunakan.
Di kalangan pelaku usaha, apa pun skalanya, mau mikro, kecil, menengah, atau pun besar, mendapatkan kepercayaan dari konsumen adalah yang utama dan terpenting. Tanpa ini, usaha dipastikan akan berjalan di tempat alias tidak maju-maju. Belum lagi kalau ada keluhan dari konsumen yang jelas dapat berpengaruh dengan nama yang sudah dibangun selama ini.
Irma mengatakan, manfaat yang dirasakannya setelah produk masker mendapatkan SNI adalah adanya kepercayaan dari konsumen, baik itu konsumen perorangan, toko-toko, lembaga, ataupun instansi untuk memesan masker Baby Fynnsass yang sudah ber-SNI.
“Di antaranya, kami mendapat beberapa pesanan masker kain untuk lembaga/ instansi PT LEN, Sinar Mas, Indonesia Power, rumah sakit, pesantren dan lain-lain,” tutur perempuan ramah ini saat dihubungi possore.com, Senin (17/5/2021).
Dengan adanya permintaan masker kain buatannya, jelas berdampak pada peningkatan produksi yang ternyata memiliki multiplier effect atau efek ganda. Ia merasakan dampak positif bagi peluang kerja khususnya bagi mitra jahit dan team suporting seperti bagian memotong, quality control, packing, dan lain-lain.
“Sebagian besar mitra binaan kami ini adalah pekerja partime yang direkrut dari korban PHK pabrik, mall yang tutup dan ibu-ibu sekitar. Tercatat ada 15 UKM jahit dengan 175 penjahit dan 35 team suporting yang ikut mensupport produk masker kami ini,” kata Irma.

Perempuan berkerudung ini sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli lingkungan, lalu memutuskan berhenti pada 2015. Di tahun itu, ia pun merintis usaha perlengkapan bayi dengan merk Baby Fynnsass berbekal modal terbatas dengan belajar otodidak dengan konsep Amati, Tiru dan Modifikasi (ATM).
Di saat usahanya masih “tertatih-tatih”, tiba-tiba saja pandemi Covid-19 menghantam dan membuat usahanya ini nyaris tumbang. Pendapatan usaha dalam sekejap menurun hingga 80%. Dengan kondisi ini sepertinya ia tidak sanggup lagi mempertahankan usahanya.
Namun, ia tidak mau menyerah begitu saja. Terlebih ada beberapa UKM kecil dan penjahit pabrik yang terkena PHK yang bergabung dengannya. Ia tidak mau mereka harus kehilangan pekerjaan yang tentu saja berimbas dengan kehilangan pendapatan rumah tangga.
“Kami harus putar otak dan berinovasi sehingga kami putuskan untuk menangkap peluang kebutuhan masker kain sebagai alternatif pekerjaan mengingat saat awal-awal pandemi harga masker medis mahal dan sulit dicari. Kami jadikan ini sebagai peluang, dan Alhamdulillah mendapat respon positif dari banyak pihak,” katanya.
Baginya, dengan masker kain yang ber-SNI menjadi momentum kebangkitan UMKM pasca pandemi Covid-19 melalui penerapan SNI. Dengan sertifkat SNI ini ia seolah mendapatkan suntikan vitamin dan semangat untuk bisa bangkit menghadapi pandemi yang entah kapan berakhirnya.
Irma berharap, usahanya ini dapat membantu orang-orang yang terdampak pandemi.
Ketika ditanya mengapa harus “repot-repot” mengajukan SNI? Apakah karena ada keluhan dari konsumen?
“Keluhan produk lain yang disampaikan ke kami secara langsung tidak ada, tapi berdasarkan pengalaman pribadi, masker yang juga beredar di pasaran ada yang bahannya tipis, hanya 1 lapis, sehingga tembus udara. Ada juga yang terlalu tebal sehingga kurang nyaman dipakai khususnya di bagian dalam,” jelasnya.
Ia mengajukan SNI secara sukarela karena SNI sejalan dengan program pemerintah untuk standarisasi masker. Dukungan dari BSN akhirnya membuat usahanya bisa mendapatkan fasilitasi SNI masker. Itu dimulai sejak Juni 2020, saat ikut dilibatkan dalam penyusunan standarisasi masker bersama BSN dan BBT (Balai Besar Tekstil) Bandung.
Melihat begitu penting dan bermanfaatnya SNI, perempuan yang tinggal di Jalan Semarang 92, Antapani Bandung, ini berharap BSN terus mengadakan pembinaan bagi UMKM khususnya agar dapat bersaing dengan produk impor sehingga dapat menumbuhkan ekonomi dalam negeri dan bangga akan produk sendiri.

“Kepada pelaku UMKM yang belum bersertifikasi SNI untuk tidak ragu berkomunikasi dengan BSN, khususnya bagi produk yang wajib ber-SNI karena prosedur SNI tidak sulit asalkan kita sabar dalam prosesnya dan mengikuti prosedur. Tentunya setelah mendapatkan SNI agar meningkatkan kualitas produk sehingga dapat mandiri dan mampu bersaing dengan produk luar,” tuturnya.
Agar masker kain lolos pengujian SNI, ia pun memberikan bocoran. Katanya, masker kain disarankan minimal 2 lapis kain dengan lapisan dalam terbuat dari serat alam atau memiliki daya serap tinggi. Kain dengan lapisan dalam disarankan berwarna putih (broken white) dan kain yang akan dijahit sebaiknya dicuci terlebih dahulu.
“Dengan masker kain yang sudah berSNI ini dapat melindungi keamanan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Masker kain merk Baby Fynnsass sejauh ini sudah diproduksi lebih dari 5 juta masker dan memberdayakan masyarakat yang terkena PHK efek pandemi sebanyak 120 orang yang berasal dari Bandung dan sekitarnya. Kesesuaian masker dengan persyaratan SNI, menjadikan produknya terjamin kualitas dan keamanannya.
Yang juga membanggakan, UMKM Baby Fynnsass juga berhasil mendapatkan sertifikasi SNI untuk produk tas gendongan bayi depan (hipseat) dan SPPT SNI untuk pakaian bayi. Ia pun dapat meningkatkan daya saing, nilai tambah produk, dan memperluas pasar.
Kementerian Perindustrian melalui peraturan nomor 07/M-IND/PER/2/2014 memang telah melakukan pemberlakuan secara wajib untuk SNI 7617:2013. Terhitung sejak 17 Mei 2014, pemberlakuan tersebut dikenakan pada produsen, retail dan importir pakaian bayi termasuk Gendongan baby hipset.
Dengan bersertifikat SNI, gendongan baby hipset berarti sudah memenuhi persyaratan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan bagi penggunanya dari bahan kimia berbahaya.
Bahan kimia yang mungkin terkandung pada pakaian bayi, seperti zat warna azo karsinogen, formaldehida, dan logam terekstraksi diyakini akan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada bayi, yang dapat menimbulkan iritasi pada kulit, terhambatnya pertumbuhan anak karena sifat mutagenik serta sifat karsinogenik yang mengandung unsur racun.

Penerapan SNI Masker Kain Cegah Penularan Covid-19
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, mengapresiasi atas capaian yang berhasil diraih UMKM Baby Fynnsass. Terlebih upaya penerapan standar sampai mendapatkan sertifikat melalui proses yang tidak mudah.
“Itu harus melalui tahapan pemahaman dan kesadaran, kebijakan pimpinan yang kuat, komitmen seluruh personel dari semua level, penyiapan sistem dan prosedur yang relevan sesuai dengan kebutuhan, serta implementasi standar yang konsisten,” jelasnya.
Pengujian yang dilakukan terhadap masker tersebut di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Menurutnya, penerapan SNI 8914:2020, sangat penting, terlebih di saat pandemi Covid-19. Karena berdasarkan SNI ini persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Masker dengan persyaratan ini sesuai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk pencegahan virus Covid-19.
Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60%. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Sebagaimana diketahui Virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19 tidak dapat dilihat dan tidak bisa diketahui siapa yang membawa virus tersebut. Karena itu, salah satu protokol kesehatan yang wajib diterapkan saat pandemi Covid-19 adalah menggunakan masker.

Memakai masker menjadi salah satu cara efektif mencegah penularan. Ada banyak jenis masker yang bisa digunakan masyarakat, mulai masker medis hingga masker kain. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai persyaratan dalam SNI, masker kain minimal terdiri dari dua lapis.
Masker kain bisa digunakan sebagai pengganti masker medis untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di tengah masyarakat umum. Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, merekomendasikan masker kain yang aman di antaranya harus terdiri atas beberapa lapis kain, setidaknya dua lapis.
Bahan kain juga harus kuat sehingga tidak mudah rusak ketika dicuci. Yang terpenting lagi penggunanya tetap harus dapat bernapas dengan mudah.
Penerapan SNI masker kain ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 jika diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.
“Masker kain dapat berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar. Terpakai secara pas dari atas hidung hingga dagu dan kedua sisi wajah untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain, atau sebaliknya,” ujarnya.
Namun, SNI ini memang tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Tiga UMKM Penerima Sertifikat SNI Masker Kain
Tidak hanya Babyfynnsass, PT. Sansan Saudaratex Jaya Cimahi dengan merk JsM, dan PT. Tatuis Cahya Internasional dengan merk Tatuis, juga meraih sertifikat SNI untuk masker kain. Ketiga penerima sertifikat tersebut adalah binaan Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (KLT BSN) Jawa Barat. KLT BSN Jabar, melakukan pendampingan penerapan SNI kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah produk, serta memperluas pasar mereka.
Sementara itu, Balai Besar Tekstil melalui Lembaga Sertifikasi Produk TEXPA-BBT merupakan Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditujuk oleh BSN agar dapat melaksanakan sertifikasi produk masker dari kain sesuai SNI 8914:2020. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, BSN telah menetapkan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, sebagai acuan pelaku usaha membuat masker yang aman.
SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).
Dalam upaya meningkatkan daya saing, nilai tambah produk, dan memperluas pasar dari UMKM tersebut, BSN melakukan pendampingan penerapan SNI kepada UMKM dan biaya sertifikasinya.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, berharap, capaian ketiga pelaku usaha di Bandung tersebut bisa memberikan teladan dan inspirasi bagi pelaku usaha masker kain yang lain untuk menerapkan SNI 8914:2020 dapat berhasil dengan baik.
Tercatat, hingga Mei 2021, pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat SPPT SNI 8914:2020 sebanyak 4 pelaku usaha. BSN berharap masker kain yang memenuhi standar SNI ini bisa mengatasi kebutuhan masker di masa pandemi dan dapat melindungi keamanan masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19. (tety)
