17/11/2025
AktualNasional

LSP Pers Indonesia-BNSP Lahirkan 22 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers

POSSORE.COM – Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia (LSP Pers Indonesia) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI untuk pertama kalinya melahirkan 22 Asesor Bidang Pers di Indonesia. Ke 23 Asesor Kompetensi ini dihasilkan setelah mengikuti pelatihan Asesor Kompetensi yang diadakan secara maraton dari 13-18 April 2021 di kantor LSP Pers Indonesia Komplek Ketapang Indan Jakarta Barat.

Menurut Master Asesor Dr Agus Sutarna, SKp., MN.Se. dari BNSP para asesor kompetensi bidang pers ini merupakan sejarah baru dalam dunia pers Indonesia. Dia berharap para Asesor Kompetensi yang sudah melakukan pelatihan dan uji kompetensi sertifikasi BNSP ini nantinya dapat menjadi pelopor dalam pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) di seluruh Indonesia.

“Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki asesor bidang pers yang bersertifikasi BNSP yang bisa melakukan uji kompetensi wartawan (UKW). Kalaupun ada yang melakukan UKW, dapat dipastikan pengujinya belum bersertifikasi Asesor Kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP,” tegas  Agus Sutarna saat dihubungi possore.com, Senin (19/4).

Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki asesor bidang pers yang bersertifikasi BNSP yang bisa melakukan uji kompetensi wartawan (UKW). Kalaupun ada yang melakukan UKW, dapat dipastikan pengujinya belum bersertifikasi Asesor Kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP

Menurut Agus Sutarna, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman.

Sementara wartawan, jelas Agus sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, mengumpulkan, dan menyiarkan informasi dari sebuah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya.

“Artinya wartawan itu merupakan tenaga kerja professional dari industri atau perusahaan pers. Karena para wartawan ini merupakan tenaga kerja dari sebuah perusahaan mereka berhak mendapatkan sertifikat kompetensi atas keahliannya dalam bekerja dari BNSP,” kata Agus Sutarna.

Kenapa harus BNSP? Menurut Agus karena BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu salah satu tugas BNSP adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja  dan melaksanakan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.

Seperti diketahui, selama lima hari (13-18) April 2021 LSP Pers Indonesia-BNSP melakukan pelatihan asesor kompetensi di kantor LSP Pers Indonesia. Pelatihan angkatan pertama ini diikuti 24 peserta dan meloloskan 22 Asesor Kompeten bidang pers. Dua peserta dinyatakan belum kompeten karena ada beberapa tahapan yang didak diikuti.

Menurut Ketua LSP Pers Indonesia, Hentje Mandagi, sambal menunggu proses keluarnya lisensi LSP Pers Indonesia dari BNSP, pihaknya akan terus memberikan pelatihan-pelatihan lain serta memberikan pengarahan-pengarahan kepada para Asesor Kompetensi.

“Kami akan terus melakukan konsolidasi dengan para Asesor Kompetensi dan juga organisasi wartawan di seluruh Indonesia.sambal menunggu turunnya lisensi LSP dari BNSP. Proses pengajuan lisensinya sendiri sudah cukup lama sampai LSP Pers Indonesia direkomendasikan melaksanakan pelatihan Asesor Kompetensi Bersama BNSP. Setelah linsensi BNSP ditangan LSP Pers Indonesia kami akan segera membuka uji kompetensi wartawan (UKW),” kata Hentje Mandag.

Hentje menjelaskan, saat ini LSP Pers Indonesia punya 4 skema okupasi untuk uji kompetensi wartawan (UKW). Pertama Skema Wartawan Muda Kameramen, kedua Skema Wartawan Muda Reporter, ketiga Sekema Wartawan Madya, dan Skema Wartawan Utama.

Hentje berharap, semakin banyak wartawan yang bersetifikasi kompetensi, menjadikan arus informasi pemberitaan di negeri ini semakin teratur dan baik. Dia juga berharap kedepan LSP Pers Indonesia tidak sendirian, tetapi lahir juga LSP-LSP Pers lain hingga dapat bersinergi, hingga para wartawan Indonesia betul-betul memperoleh sertifikat uji kompetensinya dari lembaga dan asesoe kompetensi yang bersertifikasi BNSP. (aryo)

Leave a Comment