12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Dokter Bedah Tolak Hukuman Hudud di Kelantan

KUALA LUMPUR (Pos Sore) — Sebagian dokter bedah di Malaysia menolak untuk mengamputasi tangan para penjahat menyusul rencana pemerintah negara bagian Kelantan untuk menerapkan hukuman hudud atau potong tangan sesuai hukum Islam.

Pertentangan bukan hanya berasal dari sebagian asosiasi dokter, tapi juga pejabat pemerintah pusat. Ironisnya dokter yang bersedia melakukan operasi amputasi terancam dipecat dari profesinya.

Hukuman hudud atau potong tangan merupakan bagian dari hukum syariah dan diberlakukan bagi kasus pencurian, dan jenis kejahatan lain.

“Dari aspek medis yaitu berdasarkan UU Kedokteran, tidak ada ketentuan yang mengharuskan dokter untuk melakukan kewajiban seperti itu,” tegas Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam seperti dikutip kantor berita Bernama, Minggu.

“Dari aspek medis yaitu berdasarkan UU Kedokteran, tidak ada ketentuan yang mengharuskan dokter untuk melakukan kewajiban seperti itu.”

“Kewajiban seorang dokter sudah ditetapkan berdasarkan UU Kedokteran. Mereka (para dokter) semestinya melakukan kewajibannya di dalam UU yang berlaku,” paparnya usai peluncuran peringatan Hari Kesehatan Sedunia 2014 di Jasmin Flat, Senawang.

Pernyataan Dr Subramaniam itu dikeluarkan mengomentari pemberitaan Rabu lalu yang menyebutkan Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Mohd Amar Nik Abdullah akan menugaskan dokter bedah untuk mengamputasi tangan para penjahat berdasarkan hukum syariah.

Datuk Mohd Amar juga seorang ketua Komite Teknik UU Kriminal Syariah tahun 1993.

Keberatan serupa juga dilontarkan Asosiasi Medis Malaysia MMA. Mereka menolak usulan untuk menggunakan tenaga para dokter bedah untuk memotong tangan pencuri berdasarkan hukum hudud.

MMA juga mengancam akan memecat para dokter yang mengamputasi tangan sesuai hukuman hudud, tegas  jubir kelompok praktisi medis muslim, i-Medik.

Ketua MMA, Dr NKS Tharmaseelan, juga mengutip pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia WHO yang memerintahkan para dokter untuk tidak menjadi saksi mata atau menguatkan hukuman cambuk para penjahat.

WHO menilai amputasi anggota tubuh (tangan atau kaki) bakal berakibat lebih “serius”.

Orang melayu muslim di Malaysia berjumlah sekitar 60 persen dari 26 juta penduduk. Sementara orang Kristen mewakili sekitar 9,1 persen.

Beberapa tahun lalu, sebuah partai Islam, Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) telah menerapkan hukuman hudud di basis kekuatannya di Kelantan dan hanya berlaku untuk orang muslim, yang mewakili sekitar 90 persen dari 1,5 juta jiwa.

UU itu menerapkan hukuman hudud untuk pencuri, perampok, pezinah, peminum alkohol dan orang yang murtad.

Kelompok praktisi dokter medis, i-Medik mengecam ancaman MMA terhadap para dokter yang melakukan amputasi sesuai hukuman hudud. Kelompok dokter muslim ini menilai para dokter muslim patuh pada sumpah dokter Islam yang mengikat mereka untuk mengimplementasikan hukum syariah.

“Seorang dokter muslim melakukan tugasnya sesuai sumpah dokter medis Islam, yang mana mendukung penuh Islam sebagai gaya hidup, dan ini termasuk mendukung penuh hukum syariah,” papar Ketua i-Medik Prof Dr Azmi Md Nor dalam pesan yang dipublikasikan pada situs website Ikatan Muslimin Malaysia (Isma).

Dr Azmi tidak menyebut secara rinci sumpah Islam yang mana yang ia maksud dan mengapa sumpah itu berbeda dengan sumpah Hipokratik yang biasa dilakukan semua dokter.

Sumpah Hipokratik salah satunya menyebutkan dokter tidak boleh membahayakan orang lain dan harus melakukan yang terbaik untuk pasiennya.

Dr Azmi menilai MMA terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan peringatannya dan menuduhnya tidak mampu memahami hukum syariah.

“Bila MMA tidak setuju dengan hukuman hudud untuk Kelantan, mereka tidak dapat menjadikan hudud sebagai bahan gurauan untuk 63,1 persen orang muslim di Malaysia,” tukas Dr Azmi.

Dalam Islam disebutkan tentang hukuman potong tangan bagi seorang pencuri. Hukuman itu bertujuan agar orang tidak melakukan kejahatan.(onislam/meidia)

Leave a Comment